Diyakini Kasasi DPRD Muara Enim Akan Di Tolak MA
Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Gonjang ganjing pasca keputusan banding PT TUN yang membatalkan penentapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa masiih mewarnai obrolan masyarakat Muara Enim,masyarakat masih berdiskusi tentang sah atau tidaknya wakil bupati yang sekalgus PLT buoati Muara Enin memerintah di Bumi Serasan Sekundang pasca putusan pengadilan Tintingi Tata Usaha Negara Palembang pada 5 Mei 2023 lalu.
Koordinator tim advokasi pengawal demokrasi DR Firmansyah menilai wakil bupati Ahmad Usmarwi Kaffa itu sudah tidak sah lagi melakukan kebijakan terkait jabatannya sebagai wakil bupati maupun PLT Bupati,karena penetapannya sebagai wakil buoati telah dibatalkan oleh keputusan banding PT.TUN Palembang ,kalau masih melakukan kebijakan sebagai Wabup dan plt bupati, maka harus hati hati bahwa kebijakan yang diambil tersebut akan cacat hukum sepanjang keputusan banding itu tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara penasehat DPRD Muara Enim Khairozi SH MH menilai sampai sekarang Ahmad Usmarwi Kaffa masih sah sebagai wakil bupati dan PLT bupati,bahakn tidak. Berhalangan untuk dilantik menjadi bupati definitif,karena Ahmad Usmarwi Kaffa dilantik atas keputusan mendagri , jadi objek perkaranya berbeda, yang digugat penetapan DPRD , sedang keputusan Mendagri tidak digugat, makanya sammoai hari nni Wakil BUpati Ahmad Usmarwi Kaffa masih sebagai wakil buoati kata khairozi.
Namun demikian koordinator pengacara penggugat,DR Firmasnyah dalam pernyataanya Kamis(11/5/2023) mengatakan, Soal adanya upaya DPRD mengajukan kasasi kami dapat memakluminya. Hanya saja tetap sudah ada rambu-rambunya.
Diuraikan DR Firmansyah ,Secara administrasi permohonan kasasi DPRD Muara Enim tetap akan diterima oleh PTUN, karena itu sifatnya hak.
Tujuannya supaya putusan banding belum inkrach karena masih berproses dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Persoalannya apa makna dari putusan yang belum inkrach itu sendiri. Dalam kaca mata hukum Makna putusan belum inkrach itu bahwa putusan yang berlaku adalah putusan yang terakhir, dalam hal ini putusan banding.
Sekalipun ada upaya hukum kasasi, kecuali di tingkat kasasi putusan banding di batalkan. Jangan disalahartikan seolah olah PTUN Palembang yang benar, kan faktanya putusan ini sudah dibatalkan oleh PT TUN.
Diterimanya pernyataan kasasi yg diajukan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim bukan berarti itu dikabulkan. Rambu- rambu sudah jelas, dan kami yakin di Mahkamah Agung nanti akan ditolak,kata Firman lagi.
Nah jika kita sepakat bahwa putusan belum inkrach karena diajukan upaya kasasi, lalu putusan mana yg diakui, pasti putusan terakhir kan..?. Memang demikianlah nalar hukumnya.
Karena itu perlu hati-hati sebab bisa jadi tindakan yg dilakukan Kaffah selaku wakil Bupati pasca putusan tersebut dinilai cacat hukum selama putusan banding tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,tegas Firmansyah.
Sebagaimana diberitakan, DPRD Muara Enim telah mengajukan kasasi ke MA sebagai bentuk Perlawanan Terhadap Keputusan PT TUN Palembang yang membatalak penetapan Ahmad Usmarwi Kaffa sebagai wakil bupati Muara Enim pada 9 September 2022 lalu dari hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim pada 6 September 2022 lalu.
permohonan Kasasi oleh DPRD Muara Enim tersebut telah didaftarkan ke MA pada hari Senin 8 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 263. (nur)