Sederet Fasilitas ‘Jatah’ Ketua MK yang Disebut Masih Dipakai Anwar Usman

Ketua MK

Sederet Fasilitas 'Jatah' Ketua MK yang Disebut Masih Dipakai Anwar Usman

JAKARTA, ExtraNews – Hakim konstitusi Anwar Usman disebut-sebut masih menggunakan fasilitas ‘jatah’ Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan tersebut.

Diketahui, Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dipecat dari kursi ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

Kabar penggunaan fasilitas Ketua MK yang masih digunakan Anwar itu awalnya disampaikan oleh seorang sumber Tempo. Dia menyebutkan, fasilitas pimpinan yang masih digunakan Anwar adalah mobil dinas, rumah dinas, hingga kantor ketua di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Fasilitas-fasilitas itu seharusnya diberikan kepada Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar. Suhartoyo diketahui sudah hampir enam bulan menjabat setelah dilantik pada 13 November 2023. Namun, kata sumber Tempo, fasilitas lama Anwar belum juga diserahkan.

Menurut sumber Tempo lainnya di MK, beberapa fasilitas pimpinan memang masih digunakan Anwar. Namun, kata dia, tidak semua fasilitas yang disebut belum diberikan ke Suhartoyo. Beberapa fasilitas pimpinan dikatakan sudah beralih ke ketua baru. Pengalihan fasilitas disebut memang dilakukan bertahap sejak pelantikan Suhartoyo.

BACA JUGA INI:   Total Belanja Negara Pemerintahan Jokowi 3.304,1 T di Tahun 2024, Defisit 522,8 Triliun

Tanggapan MK

MK mengkonfirmasi bahwa Anwar masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, persoalan fasilitas ketua MK yang masih dipakai Anwar ini hanya persoalan teknis. Dia menyebut, MK akan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

“Memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja” ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.

Fajar juga memastikan, persoalan fasilitas Ketua MK bukan masalah yang besar. Menurut dia, persoalan itu untuk sementara waktu tidak mengganggu tugas-tugas yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo.

Fajar tak menjelaskan detail fasilitas apa saja yang masih dipakai. Namun, dia memastikan, fasilitas rumah dinas sudah tidak dipakai.

“Ya sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya,” kata dia.

BACA JUGA INI:   Duh Gimana Nih! China Minta APBN Indonesia Jadi Jaminan Utang Proyek Kereta Cepat

Fajar mengatakan, persoalan fasilitas ketua MK ini akan diselesaikan setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa pilpres telah selesai dilakukan. Dia mengklaim, MK akan kembali menata fasilitas dan peruntukannya.

“Tapi seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata,” ucap dia.

Adapun Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya juga menanggapi kabar Anwar masih menggunakan fasilitas ketua. Menurut dia, pada prinsipnya fasilitas pimpinan hanya bisa dipakai oleh ketua dan wakil ketua MK.

“Mantan ketua (Anwar Usman) sudah kembali sebagai anggota sehingga fasilitasnya sama dengan anggota yang lain,” kata Enny melalui pesan singkat pada Jumat, 19 April 2024.

Meski begitu, Enny membenarkan Anwar masih memakai ruang kantor lamanya di Gedung MK. Namun, kata Enny, terdapat alasan tertentu Suhartoyo sebagai pimpinan MK saat ini tidak menggunakan kantor Anwar itu.

Enny mengatakan, Suhartoyo sudah nyaman dengan ruangan lamanya. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK saat ini, Saldi Isra. Karena itu, Enny menyampaikan Suhartoyo tidak mau pindah ke ruangan yang dipakai Anwar selama menjabat Ketua MK.

BACA JUGA INI:   Aniss : Alhamdulillah Unsri Masuk Peringkat 14

Sebab, kata Enny, ruang kerja Suhartoyo dan Saldi Isra sejak sebelum menjabat sudah berdekatan. “Sehingga lebih senang di ruang tersebut karena mudah koordinasinya,” ujarnya. (*)