alfaone 1

Rumah Subsidi di Mamuju Disorot: Material Diduga Di Bawah Standar, Penghuni Terancam Bahaya

Rumah Subsidi di Mamuju Disorot: Material Diduga Di Bawah Standar, Penghuni Terancam Bahaya

MAMUJU, Extranews  — Sejumlah proyek perumahan subsidi di Kabupaten Mamuju menuai sorotan tajam. Pemerhati kebijakan publik sekaligus pengacara muda, Busman Rasyid, menuding sebagian pengembang menggunakan material bangunan di bawah standar yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Busman mengaku telah mengantongi bukti berupa foto, video, dan keterangan warga yang memperlihatkan penggunaan besi berdiameter kecil, struktur rangka tipis, hingga dinding retak meski bangunan baru selesai.

“Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Ini bukan sekadar persoalan estetika, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas Busman, yang dikenal aktif memberi pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi klien.

Ia menilai praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap rumah layak, aman, dan memenuhi fungsi bangunan (Pasal 5 dan 46).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap bangunan wajib menggunakan material berstandar keselamatan serta lolos pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum dihuni (Pasal 251–257).

“Rumah subsidi bukan rumah murahan,” ujarnya tegas. “Pengembang wajib memastikan keamanan bangunan. Ini soal tanggung jawab terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat.”

Busman juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju. Ia menuntut agar instansi tersebut tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga melakukan pengawasan lapangan, sebagaimana diamanatkan Pasal 188 PP 16/2021.

Kritik juga dialamatkan pada pihak perbankan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Busman meminta bank tidak sekadar menilai berkas administrasi atau tampilan bangunan.

“Bank jangan hanya menilai model rumah atau kelengkapan berkas. Kualitas konstruksi juga harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat membeli risiko,” katanya.

Jika tak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, Busman berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pemerintah pusat.

“Ada tanggung jawab hukum di sini. Pengembang bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin berdasarkan Pasal 256 PP 16/2021. Bahkan, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara bila terbukti menjual rumah subsidi tak sesuai standar,” pungkasnya. Fir

lion parcel