PALEMBANG, ExtraNews – Bangunan ruko milik pengusaha bernama Robi Hartono alias Roni atau yang lebih dikenal Afat, dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (1/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Ruko tersebut berada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Eksekusi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang dan dikawal aparat kepolisian, TNI, Dishub, dan OPD terkait.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, yang memimpin langsung eksekusi mengatakan eksekusi ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
“Pembongkaran ini sesuai surat keputusan wali kota Palembang karena adanya pelanggaran dan belum ada izin bangunan ruko yang berada di Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Sempadan Pengamanan Jaringan Gas,” katanya.
“Berkaitan dengan itu, alat berat berupa ekskavator dikerahkan ke lokasi. Dan kita lakukan hingga selesai,” ujarnya.
Ditambahkan Herison, pembongkaran dari pihaknya tersebut dilakukan setelah diberikan waktu 7×24 jam kepada pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.
Di mana bangunan yang dibongkar itu karena maju terlalu ke depan dari garis sempadan bangunan yang ditentukan garis sempadan bangunan dan jalur pipa gas.
“Mereka memang sudah melakukan pembongkaran dan selama ini kooperatif, mengakui kesalahan karena belum memenuhi izin selama ini. Jadi, kalau kita bongkar maka bangunannya akan menyusahkan sedikit,” paparnya.
Herison juga menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk upaya hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan melakukan upaya hukum, pada prinsipnya kami siap. Yang penting kami sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Di sisi lain, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyatakan bahwa kliennya menerima keputusan pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum. Ia mengakui adanya kerugian materiil yang cukup besar mengingat ruko dua lantai tersebut sudah hampir selesai.
”Kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum. Sebenarnya, sebelum alat berat datang, pihak kami sudah mulai melakukan pembongkaran mandiri pada bagian atas bangunan,” ujar Deni.
Deni mengakui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) ruko tersebut memang belum terbit karena adanya kendala pada koordinasi garis sepadan. Terkait masalah perizinan yang bermasalah, ia menyebut kliennya menyerahkan sepenuhnya urusan administrasi kepada karyawan sehingga tidak mengetahui detail pelanggaran sejak awal. (**)













