Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Restorative Justice Diduga Ajang Pemerasan, Kejari Muba Dipraperadilkan

Restorative Justice Diduga Ajang Pemerasan, Kejari Muba Dipraperadilkan
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Advokat Muhammad Wisnu SH MH.(fto.sum.yn) 

MUBA – SUMSEL, ExtraNews – Diduga penerbitan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) diduga cacat hukum.

Sebab, Terdakwa dinilai telah kooperatif, pada tingkat penyidikan di Polres Muba, Terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Akibatnya, Terdakwa Arif melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan tentang dugaan tidak sahnya penahanan terhadap para Termohon Pra-Peradilan diantaranya :

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba selaku Termohon I, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Muba) selaku Termohon II, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumsel) selaku Termohon III dan Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Termohon IV.

Selain itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI selaku Turut Termohon I, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi RI selaku Turut Termohon II, Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Turut Termohon III dan Presiden RI selaku Turut Termohon IV yang tertuang dalam Permohonan Pra-Peradilan register Nomor : 4/Pid.Pra/2022/PN Sky Tanggal : 29/6/2022.

Pemohon Terdakwa Arif melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Advokat Muhammad Wisnu SH MH mengatakan, Termohon I telah menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan yang ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejari Muba, Habibi SH dan dilaksanakan penahanan terhadap pemohon. Penahanan terhadap pemohon oleh pihak Termohon I diduga cacat hukum, katanya Rabu (6/7/2022).

Sebab, ditingkat penyidikan Polres Muba pemohon disangka melakukan tidak pidana pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Polres, ucap Wisnu.

Sedangkan, Termohon 1 mendakwa pemohon dengan dakwaan pertama Pasal 406 Ayat (1) berupa tindak pidana pengrusakan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Secara hukum tindak pidana pasal 406 Ayat (1) KUHP tidak dapat ditahan. Sebab, sanksi pidananya dibawah 5 tahun penjara.

BACA JUGA INI:   Optimalkan Peran KIM, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi

Termohon I diduga dengan kesewenangannya pada dakwaan kedua pasal 335 Ayat (1) KUHP berupa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang sanksi pidananya selama-lamanya 1 tahun atau lebih ringan sanksi hukumannya dari tindak pidana sebagaimana pasal 406 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi, tindak pidana pasal 335 Ayat (1) ke (1) KUHP merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (4) b KUHAP.

Sebaliknya, Termohon 1 mempunyai kewenangan untuk menilai tindak pidana yang tepat untuk didakwakan kepada Terdakwa dan atau Termohon tidak hanya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 138 KUHAP, Pasal 139 KUHAP dan Pasal 140 KUHAP, jelas Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, klien kami merupakan salah seorang ahli waris dari Alm H Basir dari istri pertamanya yang bersengketa hak waris kebun dengan ahli waris dari pihak istri lainnya.

Sedangkan, pelapor Advokat Titis merupakan kuasa hukum lawan perkara klien kami yang menumpangi kendaraan didalam area kebun yang disengketakan. Diduga memprovokasi atau diduga memancing keributan, hingga diminta untuk menghentikan laju kendaraannya jenis fortuner guna ditanyakan maksud keberadaannya didalam kebun yang tersengketa tersebut.

Akan tetapi, mobil tersebut tidak menghentikan laju kendaraannya. Lalu, pemohon mengejar dengan kendaraannya jenis Land Cruiser. Lalu secara tiba-tiba, mobil yang ditumpangi Titis diduga mengerem atau memperlambat laju kendaraannya hingga tak sengaja kendaraan pemohon tertabrak kendaraan yang ditumpangi Titis hingga mengalami kerusakan, ungkap Wisnu.

BACA JUGA INI:   DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Muba TA 2021

Jelas dalam hal ini persoalan hukumnya merupakan kecelakaan lalu lintas, bukanlah tindak pidana sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) KUHP tidaklah memenuhi unsur dan syarat untuk dilakukan penahanan oleh Termohon 1. Sehingga diduga keras Termohon 1 mendakwakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, menurut pemohon hal ini diduga dipaksakan agar pemohon terlihat layak untuk ditahan, bebernya.

Karena, secara hukum unsur-unsur tindak pidana pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan pemohon.

Oleh karenanya, Wisnu menduga, dakwaan pertama Termohon 1 diduga cacat hukum dan diduga dipaksakan, tegas Wisnu.

Memanglah, persoalan pihak yang bersengketa secara pokoknya tentunya tidak lah saling senang, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Selain itu, ironisnya, Restorative Justice (RJ) yang dilakukan dikantor dan dipimpin sendiri oleh Termohon 1 diduga sebelum dilakukan pelimpahan perkara tahap II oleh penyidik kepada Termohon 1. RJ diduga menjadi ajang percobaan pemerasan, ungkapnya.

Sebab, Titis diduga menuntut ganti rugi diluar kepatutan, diduga meminta ganti rugi sebesar 400 juta rupiah terhadap Pemohon. Akan tetapi, Pemohon hanya mampu 250 juta rupiah untuk ganti rugi tersebut. Uangnya pun belum ada saat dilaksanakan RJ dan tidak terjadi kesepakatan perdamaian. Akibatnya, Pemohon dilakukan penahanan oleh Termohon 1 dan atau Termohon II, beber Wisnu.

Maka, menimbulkan pertanyaan bagi pemohon, apakah penahanan yang dilakukan oleh Termohon 1 dan atau Termohon II memang benar-benar Objektif? Ataukah, adanya unsur-unsur dugaan persekongkolan antara Terduga Termohon 1 dan atau Termohon II dengan diduga Titis? Tanya Wisnu.

BACA JUGA INI:   Legenda Bukit Pendape Muba Raih Juara Ajang Festival Sriwijaya

Dengan didampingi Advokat Zulfatah SH, Andi Saputra SH, Ruli Ariansyah SH, Mohammad Irham SH, Ari Mukmin Istiqomah SH, Nova Karyaji SH, Rini Susanti Sari SH, Bambang Irawan SH dan Advokat Novita Roy Lubis SH. Wisnu menuturkan, atas dasar point-point yang telah kami sampaikan ini, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang terkait dalam permohonan praperadilan ini, urai Wisnu.

Wisnu berharap, mohon, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan :

Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya – Menyatakan, perbuatan para Termohon merupakan perbuatan melawan hukum – Menyatakan, surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan Nomor : PRINT – 129/L.6.16/Eoh.2/06/2022 pada (28/6/2022) cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum – Menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh Termohon 1 atas nama Termohon II terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta membebaskan Pemohon dari penahanan – Menghukum para Termohon dan para Turut Termohon, harap Wisnu.

Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)