Restoran Diminta Tak Sajikan Makanan Prasmanan

7FC76385 E457 41B3 AC6A 6AE8B26F9469

Restoran Diminta Tak Sajikan Makanan Prasmanan
Muara Enim –Extranews
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menghimbau seluruh warung makan, rumah makan, cafe dan restoran tidak menyajikan makanan secara buffet atau prasmanan. Himbauan tersebut bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi Serasan Sekundang yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 44 tahun 2020.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta menegaskan dalam perbup tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Penerapan disilpin protokol kesehatan juga meliputi tempat dan fasilitas umum seperti warung makan, rumah makan, cafe dan restoran yang beroperasi diwilayah Kabupaten Muara Enim,”kata Panca.
Dijelaskan Panca, demi menekan penyebaran covid-19 di lokasi tersebut maka tim satgas meminta para pengelolah atau pelaku usaha restoran tidak menyajikan makanan dengan sistem buffet atau prasmanan. “Bagi pelaku usaha restoran supaya tidak menerapkan sistem prasmanan atau buffet,”ucapnya.
Meski demikian, Panca menyebut restoran yang memang harus menyajikan makanan secara buffet tetap diperbolehkan namun dengan syarat. “Apabila harus buffet harus menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan, tentunya dengan masker dan sarung tangan melayani pengunjung mengambil makanan dan semua peralatan makan wajib dibersihkan,”terangnya.
Panca kembali menegaskan agar himbauan tersebut diindahkan seluruh pengelolah dan pemilik usaha restoran, cafe ataupun rumah makan. “Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar perbup dikenakan sanksi mulai administratif maksimal Rp1 juta, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,”tegas Panca.NH

BACA JUGA INI:   594.200 Dosis Vaksin AstraZeneka Tiba di Jakarta

 

lion parcel