PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Residivis Nekat Cabuli Anak Tiri, Dibekuk Polisi

Residivis Nekat Cabuli Anak Tiri, Dibekuk Polisi
Miswan Deni (37) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai dibekuk lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tiri

Muara Enim, ExtraNews – Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung keluarga bukan sebaliknya. Seperti kelakuan bejat Miswan Deni (37), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini, seharusnya sebagai seorang resedivis seharusnya sadar tetapi malah berusaha mengagahi anaknya tirinya CA (15). Namun beruntungnya korban melawan sehingga aksi tersebut bisa digagalkan dan pelaku diamankan oleh Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban tidak mau ikut tinggal dirumah ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya yang kebetulan rumahnya tidak jauh. Penolakan kornam tersebut, membuat ibunya marah-marah kepada korban dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya padahal ia adalah ibu kandungnya.

Setelah di desak terus menerus akhirnya korban memberitahukan penyebabnya, bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya mengagahinya. Mendengar cerita sang anak, ibu kandungnya langsung marah dan tidak terima. Atas saran keluarga besar akhirnya korban ditemani keluarganya memilih mengadukannya ke Polres Muara Enim.

BACA JUGA INI:   FPRI Klaim 100 Orang Massa Aksi Belum Pulang Usai Demo di DPR RI, Tuntut Polisi Bebaskan

Usai mendapat laporan anggota Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Satreskrim Polsek Lubai langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tony, Senin (14/11).

Masih dikatakan Tony, bahwa pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak duduk di bangku SD kelas III. Namun tidak sampai digagahi. Ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku menjadi buronan Pencurian dengan Kekerasan (Curah) dan tertangkap serta dihukum penjara selama lima tahun di rutan Prabumulih. Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di kelas III SMP.

BACA JUGA INI:   Viral Video Oknum Polisi VCS Sambil M*sturbasi, Ternyata Anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah

Nah, disaat duduk dikelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan, ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada diluar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan memasuki kamar korban dan bermaksud ingin mengagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban Namun ketika akan melakukan aksi bejatnya, korban keburu terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh.

Melihat kesempatan tersebut korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya. Melihat aksinya gagal, pelaku hanya mengancamnya untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA INI:   Terduga Penambang Batubara Ilegal Ditangkap Polres Muara Enim

“Korban di ancam pelaku, makanya ketika ditanya ibunya korban takut bicara. Namun setelah di desak barulah ia berani bicara. Pelaku itu baru berbuat cabul seperti memegang payudara (Maaf, red),” jelasnya. [nur]

lion parcel