PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Mempertanyakan tertundanya proses eksekusi putusan Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Terpidana Tjik Maimunah (80) terkait perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dijatuhi hukuman 3 (tiga) bulan penjara.
Advokat DR H Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PhD, yang didampingi Andi Nasution dan rekan serta perwakilan RAN Law Firm Palembang-Sumsel, Alek Pander SH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel, Selasa (8/2/2022).
Usai pertemuan, RAN mengatakan, kedatangannya ke Palembang-Sumsel ini ingin bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel. Namun menurutnya, yang ditemui tidak harus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung, bisa Wakajati, Aspidum, Asintel dan Aswas, katanya dihadapan para awak media.
RAN mengaku, dirinya telah menghadap Aspidum guna mempertanyakan, terkait perintah putusan MA RI dengan Terpidana Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi dan menjalani hukuman dengan pidana 3 bulan penjara yang tertuang dalam amar putusan MA RI jelas dan incraht tanpa alasan apapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, jelas Razman.
Dengan didampingi sekitar empat puluhan warga diduga para korban “mafia tanah” dari terduga Tjik Maimunah. Razman mengungkapkan, pada (20/01/2022) lalu, proses eksekusi Terpidana belum berjalan normal dengan alasan sakit.
“Padahal, informasi yang kami dapatkan, Terpidana dalam keadaan sehat, terlihat sedang duduk. Orang usia lanjut belum tentu uzur, walau uzur bukan berarti tidak dapat melakukan kejahatan dan dihukum. Sebab, tidak diatur dalam KUHAP. Buktinya para pejabat, diusia delapan puluhan bahkan sembilan puluhan masih menjabat dan sehat,” cetus Razman.
RAN menduga meragukan tim eksekusi yang datang saat eksekusi. Karena, dokter yang disiapkan dari puskesmas bukan dokter yang ahli. Hingga adanya dugaan kesepakatan-kesepakatan, bebernya.
“Maka, tadi telah disepakati oleh Aspidum, kami akan membawa dokter dari tim kami sendiri, silahkan dokter dari JPU dan dari kuasa hukum Terpidana yang bertujuan untuk membuktikan, apakah, Terpidana memang sakit atau tidak. Dan jikalau memang sakit, tentunya ada klinik di Rutan dan Lapas. Kalau sakitnya serius tentunya akan dibantarkan atau dipindahkan ke Rumah Sakit (RS).
Namun, tidak mempengaruhi masa hukuman. Kecuali, ada pertimbangan lain,” ungkap Razman.
Razman menegaskan, tertundanya eksekusi tidak boleh lebih dari dua kali. Bila ada yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum dalam eksekusi (Obstruction of Justice) merupakan tindak pidana, ucap Razman.
Kecuali lanjut Razman, Terpidana telah sakit lama, padahal saat sidang sebelumnya Terpidana dalam keadaan sehat dan infonya masih bisa berjalan, ungkapnya.
Selain itu RAN menghimbau, untuk dijalani saja proses eksekusi, karena masih ada sekitar 40 warga yang diduga telah menjadi korban dari Terpidana Tjik Maimunah. “Kami akan buktikan adanya dugaan “Mafia Tanah,” bebernya.
Razman berharap, Titis Rachmawati SH, sebagai pengacara senior beri himbauan ke kliennya (Tjik Maimunah), bukan malah mengadu dan melaporkan Jaksa dengan menyurati ke mana-mana. Sebab, jaksa merupakan pengacara negara yang menerima berkas limpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, salah jaksa dimana, paparnya.
“Seharusnya, kami yang melapor, kami juga telah melaporkan hal ini ke Banwas MA RI, KY RI dan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, pada (14/6/2012) Terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Sehingga terdakwa Tjik Maimunah mengklim tanah atau lahan seluas 16.900 Meter ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.
Lalu terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat atau dokumen bukti hak pemilikan yang sah.
Dimuka persidangan, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU Kiagus Anwar SH, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, namun diputus dibebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Toch Simanjuntak SH Mhum. Lalu JPU Kasasi dan dikabulkan oleh MA RI, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. (yn)