Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

PT EBJ Tidak Hadiri Undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang

PT EBJ Tidak Hadiri Undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang
Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa, (10/06/2025). (ist.yn)

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses perizinan pembangunan tower milik PT EBJ yang terletak di Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang.

Komisi III DPRD Kota Palembang mempertanyakan kepada para dinas terkait perizinan tower, para dinas terkait mengaku, “hanya sebatas administrasi saja”, singkatnya kompak.

Lalu Komisi III DPRD Kota Palembang mempertanyakan, “warga mengeluhkan keberadaan tower berikut perizinan nya, kenapa warga tanda tangan?”

Salah satu perwakilan warga yang berdampak secara langsung terhadap tower, S Sumarsono mengatakan, “Awalnya kami diminta pihak PT EBJ melalui salah satu warga A Hadi diduga untuk tanda tangan berikut nama warga (absen red) sembari menyerahkan selembar kertas kosong dengan alasan untuk sosialisasi izin Tower ke warga”, ungkap nya dalam rapat kerja Selasa (10/06/2025).

“Setelah kami tanda tangan, tiba-tiba dibangun tower dengan ketinggian 36 meter tanpa sosialisasi, persetujuan apalagi kompensasi, kami pun tidak pernah dipertemukan dengan pihak PT EBJ yang tertuang dalam Berita Acara yang dibuat oleh pihak PT EBJ”, paparnya.

“Tanda tangan kami diduga digunakan untuk syarat proses perizinan seolah-olah kami warga menyetujui dan mengizinkan. Bahkan, sebagian besar yang mengizinkan bukan warga sekitar tower”, ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Pembukaan Turnamen Badminton Palembang Cup III se- Sumsel

Ditambahkannya, “setelah warga protes izin tower 30 meter dibangun 36 meter oleh PT EBJ. PT tersebut sekarang berubah menjadi diduga PT EBT”, jelasnya.

Komisi III DPRD Kota Palembang menilai, “Tanda tangan warga bukan untuk menyetujui, dengan artian, warga telah ditipu. Mentang-mentang telah mengantongi izin lengkap berikut tanda tangan warga, seolah-olah merasa paling benar, padahal proses perizinannya yang didapat diduga dengan cara yang tidak benar (Perbuatan Melawan Hukum)”, ungkap Komisi III DPRD Kota Palembang dalam rapat kerja tersebut.

Lantaran tidak hadir nya pihak pemilik Tower PT EBJ dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Kota Palembang meminta Lurah dan Camat untuk kembali mengundang pihak PT EBJ (pemilik tower). “Bila undangan kedua tidak diindahkan, langkah komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut”, tegasnya dalam rapat kerja yang dibuka dan diketuai oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH yang didampingi oleh anggota komisi III lainnya serta didampingi Anggota DPRD Kota Palembang Zulfikar Muharrami dan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Hj Yulfa Cindosari yang membidangi izin tower.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Muba Terima Sertifikat 1001 Inovasi Energi Baru Untuk Negeri Dari Bumi Sriwijaya

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH melalui Notulis Komisi III DPRD Kota Palembang, Yuniarti Herlina SAP membenarkan, “Benar adanya rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang yang dibuka dan diketuai oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH yang didampingi oleh anggota komisi III lainnya serta didampingi Zulfikar Muharrami dan Yulfa Cindosari yang membidangi izin tower”, katanya Rabu (11/06/2025).

Yuniarti menambahkan, “Dalam rapat kerja tersebut turut hadir pihak Dinas PUPR Kota Palembang, DLH Kota Palembang, DPM-PTSP Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Lurah Karya Baru Kota Palembang, Ketua RT 32 RW 09 Kelurahan Karya Baru Kota Palembang dan perwakilan warga sekitar tower yang didampingi kuasa hukumnya”, tutupnya.

Sementara, warga sekitar tower yang berdampak secara langsung melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Advocate and Legal Consultant Febuar Rahman SH and Partner mengatakan, “kami mengapresiasi pihak Komisi III DPRD Kota Palembang dalam rapat kerja terkait izin tower yang digelar kemarin”, katanya.

BACA JUGA INI:   Gaktibplin Kendaraan Anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel

“Lantaran pihak pemilik tower PT EBJ tidak hadir dalam undangan rapat kerja tersebut, kedepannya Komisi III DPRD Kota Palembang akan kembali menggelar rapat kerja tersebut yang akan difasilitasi oleh pihak Dinas PUPR Kota Palembang, Camat dan Lurah untuk menindaklanjutinya dengan kembali mengundang pihak pemilik tower PT EBJ. Bila undangan kedua tidak diindahkan, maka komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan tower tersebut”, tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)

 

 

lion parcel