JAKARTA, ExtraNews – Siapa yang akan menjadi ibu negara ke-8 Republik Indonesia?
Seperti diketahui, Prabowo Subianto telah dilantik sebagai presiden ke-8 RI, Minggu (20/10/2024).
Posisi ibu negara pun menjadi sorotan lantaran Prabowo telah bercerai dari Titiek Soeharto pada 1998.
Sejak saat itu Prabowo tetap menyenidiri hingga pelantikan presiden Minggu lalu.
Dikutip dari Tribun Timur, syarat untuk menjadi Ibu Negara haruslah istri kepala negara.
Tak bisa istri Wapres jika presidennya duda atau masih jomblo.
Jika Gibran dilantik jadi wapres, maka Selvi Ananda tak bisa jadi Ibu Negara, kecuali jika Gibran Rakabuming menjadi Presiden RI menggantikan Prabowo Subianto.
Pada tahun 2013, jelang Pilpres 2014, politisi Partai Gerindra Fadli Zon sempat bicara soal Ibu Negara jika Prabowo Subianto jadi Presiden RI.
“Kalau kita percaya jodoh ada di tangan Tuhan, jadi kalau ibu negara persoalan pribadi. Jadi, apakah nanti ada ibu negara atau tidak saya kira itu persoalan mudah,” jelas Fadli Zon saat diskusi di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (2/9/2023) silam.
Status pernikahan Prabowo juga mendapatkan sorotan media asing Channel News Asia (CNA) dalam artikelnya “Indonesia Elections 2024: No first lady? Frontrunner Prabowo’s single status turns spotlight on ‘state’s mother’ role”, baru-baru ini.
“Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bisa menjadi presiden pertama tanpa mitra (istri) dalam sejarah negara ini. Ketika persaingan semakin memanas, para ahli dan istri kandidat memperdebatkan pentingnya ibu negara, dan siapa yang mungkin mengisi peran tersebut,” demikian ditulis Channel News Asia.
Ditulis pula, sebenarnya Prabowo sebelumnya pernah menikah.
Ia berumah tangga dengan Titiek Soeharto pada tahun 1983.
Titiek adalah anak dari presiden kedua RI Soeharto.
Namun, saat sang mertua lengser pada tahun 1998, ia pun berpisah dengan Titiek.