alfaone 1

Polresta Mamuju Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan 8.000 Liter Solar Subsidi

Polresta Mamuju Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan 8.000 Liter Solar Subsidi

MAMUJU, Extranews – Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju tertanggal 21 Agustus 2025.

Dua orang tersangka berinisial MRR (27) dan MHR (26) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai peruntukannya dengan menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, dalam keterangan resminya.

Menurut Ipda Herman, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif terhadap praktik distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.

“Penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan sejak 17 Oktober 2025 di Rutan Polresta Mamuju. Penyidikan terus berjalan, termasuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional,” ungkapnya. Faj

lion parcel