Polresta Mamuju Bantah Keras Tuduhan Langgar KUHAP dalam Kasus Kades Tanambuah
MAMUJU, Extranews — Polresta Mamuju meluruskan informasi yang beredar terkait tudingan dari salah satu pihak kuasa hukum Kepala Desa Tanambuah, berinisial MN, yang mengeklaim bahwa penyidik “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan tidak berbasis fakta.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat ditemui pada Selasa (25/11/2025), menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah sesuai standar.
“Tudingan bahwa penyidik mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Herman.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Tanambuah dilakukan dengan mengikuti ketentuan KUHAP, SOP penyidikan, serta prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, penetapan MN sebagai tersangka bukan langkah gegabah, melainkan hasil pemeriksaan mendalam.
“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, salah satunya hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju. Audit itu menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka,” jelas Herman.
Polresta Mamuju menegaskan bahwa penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, polisi kembali mengimbau MN untuk bersikap kooperatif.
“Kami meminta tersangka MN segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat. Sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Polresta Mamuju juga mengingatkan bahwa setiap pihak termasuk MN memiliki ruang hukum yang sah untuk menyampaikan keberatan atau pembelaan, baik melalui pra peradilan maupun mekanisme peradilan pidana.









