Kayuagung, Extranews —- Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Musnahkan 525 gram barang bukti narkotika jenis Sabu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Auning Mapolres OKI, Selasa (2/6/2020) Pagi.
“Ratusan gram sabu ini diamankan dari delapan tersangka,”ungkap Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatres Narkoba Polres OKI, Iptu Agung Wijaya Kusuma.
Kedelapan tersangka ini terbagi dari dua kelompok (jaringan – red). jelas Kasat lagi, Semuanya punya tugas masing-masing ada yang menjual, ada yang menjadi kurir, pemilik, dan lain-lain.
“Para tersangka ini, dikenakan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara,”kata Kasat.
Seluruh barang bukti ini merupakan hasil diamankan saat operasi yang dilakukan sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Lanjut kasat, Mereka semua rata – rata warga Palembang, tapi diamankan di wilayah Hukum Polres OKI.
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan proses pemusnahan ini terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti oleh tim Labfor dari Polda Sumsel. Iwan