Pasang Iklan Murah Meriah

Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa Pendemo di Tangerang Ditahan

Polisi yang 'Smackdown' Mahasiswa Pendemo di Tangerang Ditahan
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga/IST

BANTEN, ExtraNews – Bid Propam Polda Banten memutuskan untuk menahan Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa pendemo di Tangerang beberapa waktu yang lalu. Oknum tersebut juga dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan jika kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Banten dan Brigadir NP sudah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin. Hasilnya, Propam memutuskan untuk menahan oknum polisi tersebut.

“Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Selain ditahan, oknum polisi tersebut juga dikenakan pasal berlapis. NP sendiri terancam hukuman yang lebih berat.

BACA JUGA INI:   Soal Banyak Harta yang Janggal di LHKPN, Menpora Dito Sebut Warisan Mertua

“NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat,” beber Shinto.

Seperti diketahui sebuah video tersebar menampilkan aksi kekerasan oknum polisi kepada massa mahasiswa yang tengah berdemo di depan Pemkab Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021 siang hari yang lalu. Dari video yang diterima, tampak sejumlah polisi tengah mengamankan aksi massa pendemo, namun yang menarik tampak seorang massa seperti dibanting oleh oknum polisi.

Usai di-‘smackdown’, tampak korban terlihat kejang-kejang sedangkan oknum polisi yang melakukan kekerasan tampak langsung menghilang. Polresta Tangerang sendiri sudah memastikan jika pendemo tersebut dalam keadaan sehat.

Sedangkan Mabes Polri sendiri menyebut Divisi Propam Mabes Polri sudah turun tangan memeriksa oknum polisi tersebut, sedangkan Kapolda Banten sudah menyampaikan permintaan maafnya atas insiden tersebut. [red*]

 

BACA JUGA INI:   Refly Harun Sambangi Massa Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur: ini Hak Konstitusional