Pasang Iklan Murah Meriah

Polisi Tetapkan Selebgram Rachel Vennya sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Selegram Rachel Vennya sebagai Tersangka
foto/dok/net: Rachel Vennya

JAKARTA, ExtraNews -Nasib Selebgram Rachel Vennya setelah kabur dari karantina usai pergi ke luar negeri menemui titik terang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus corona baru (Covid-19) di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

“Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara.

BACA JUGA INI:   Potret Yuni Shara Ulang Tahun ke-50, Penampilannya Bikin Warganet Heran Tercengang!

Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.

“Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri.

Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat.

Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.

Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari.

Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.

“Jelas ada, UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri. (*)

 

 

BACA JUGA INI:   Sombong gitu ya!? Ke Tempat Hiburan Malam Membawa Senpi Ilegal