Pasang Iklan Murah Meriah

Polda Sumsel Tutup Ribuan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel Tutup Ribuan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Sumsel melakukan operasi penegakan hukum di dua lokasi areal PT Bumi Persada Permai di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dimana didapati praktik Illegal Drilling (penambangan minyak ilegal) yang sering meledak dan mengakibatkan jatuhnya korban.

Operasi berlangsung selama lima hari, sejak 30 September hingga 4 Oktober 2021, Polda Sumsel mengamankan enam tersangka illegal drilling.

“Ini isu terkait penanganan praktik illegal drilling di Sumsel harus disikapi bersama,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, MH saat merilis ungkap kasusnya di halaman gedung promoter Mapolda Sumsel, Kamis (7/10/2021).

Kapolda berharap, agar ini tidak lagi berulang tahun setiap tahunnya dan bagi masyarakat di sana perlu dicarikan solusi pekerjaan untuk keberlangsungan kegiatan ekonominya.

BACA JUGA INI:   Kericuhan Mencekam di Dago Elos Kota Bandung, kok Bisa?

Kapolda mengungkapkan, bisnis ini hasilnya sangat menggiurkan. Hanya dalam satu bulan, uang yang dikeluarkan untuk biaya operasional kegiatan ilegal ini sudah bisa Break Event Point (BEP) atau balik modal.

Upaya penegakan hukum terus akan kita lakukan. Tidak hanya berhenti sampai disini, TNI dan Polri siap berikan penindakan hukum,” tandasnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH, SIK, operasi gakum kali ini melibatkan tak kurang dari 380 personel Gabungan. Terdiri dari Ditreskrimsus, Satbrimobda Polda Sumsel, Dinas Kehutanan dan instansi teknis lainnya.

Untuk tersangka yang diamankan dari dua lokasi yakni, KPHP Meranti di Distrik Selaro dan KPHP Lalan-Mangsang-Mendis di DistrikDistrik Mendis.

BACA JUGA INI:   Polsek Kota Kabupaten Lahat Berhasil Ringkus Pencuri Kotak Amal

Tersangka yang diamankan yakni Hendra, Endang Maryadi, Irwansyah, Pangku Suwito, Nasrulloh dan Mas Riyan Adi Saputra.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 ke (2) UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Dan pasal 40 angka ke (7) UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun,” tegas Barly.

Mantan Kapolres Musi rawas ini menambahkan, pihaknya juga akan menyasar pemilik modal dari bisnis illegal drilling ini.

Pemodalnya juga masih diburu. Sementara ini kerugian yang diakibatkan yakni kerusakan lingkungan. Total ada lebih dari 1.000 sumur di lokasi yang telah ditutup,” tukasnya. (Mella)

 

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Musnahkan 429 Pucuk Senpi Rakitan