Plt. Bupati Dan Kapolda Sumsel Operasi Yustisi Pelanggar Covid 19
Muara Enim -Extranews— Dalam rangka menegakkan disiplin dan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang kesehatan Covid-19, Jumat pagi (18/09) Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH bersama Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M., didampingi Kapolres AKBP Donni eka syaputra dan Dandim 0404 Muara Enim melaksanakan operasi yustisi gabungan di depan Tugu Pahlawan, Pasar Muara Enim. Kapolda Sumsel memberikan dukungan dan apresiasi kepada Plt. Bupati dalam penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Muara Enim.
Plt. Bupati memastikan bahwa jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindaktegas bari para pelanggar, disamping juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat-pusat keramaian. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaja hingga denda paling banyak Rp. 500 ribu. Sementara itu Kapolda Sumsel yang sempat menyaksikan penindakan di lapangan, turut memberikan dukungan kepada para petugas dan mengapresiasi Plt. Bupati yang dinilainya mampu meminimalisir pelanggaran warga, baik melalui kegiatan pembagian masker, penyemprotan disinfektan maupun dalam sosialisasi protokol Covid-19. Hal inipun nampak dari hanya segelintir warga yang tidak disiplin menggunakan masker dan terjaring dalam operasi yustisi pada hari ini.
Kapolres-pun menyampaikan bahwa meski akan tegas dalam menindak, namun para petugas termasuk jajaran Polres Muara Enim akan tetap mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif. Dirinya beranggapan bahwa kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya Covid-19 merupakan tujuan utama dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan. NH