Pasang Iklan Murah Meriah

PLN Sukses Salurkan Kompensasi, Stimulus dan Subsidi Listrik Rp 63,18 Triliun dari Pemerintah

PLN Sukses Salurkan Kompensasi, Stimulus dan Subsidi Listrik Rp 63,18 Triliun dari Pemerintah
  • Hingga Kuartal III 2021, PLN Sukses Salurkan Kompensasi, Stimulus, dan Subsidi Listrik Rp 63,18 Triliun dari Pemerintah
  • Selain penyaluran kompensasi, stimulus, dan subsidi, PLN juga menyalurkan stimulus Covid-19 pada 2020 – 2021 mencapai Rp 22,58 triliun

 

JAKARTA, ExtraNews – PT PLN (Persero) senantiasa menjalankan program penugasan pemerintah untuk mendukung masyarakat mendapatkan energi listrik yang memadai.

Di tengah pandemi, PLN sebagai badan usaha yang diberi tanggung jawab pada bidang ketenagalistrikan, menjalankan penugasan pemerintah dalam penyaluran subsidi, kompensasi maupun stimulus listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyatakan, PLN telah menyalurkan stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh Pemerintah. Stimulus listrik yang disalurkan PLN dihadirkan berupa diskon tagihan listrik.

BACA JUGA INI:   Hindari Risiko Kebakaran, Ketahui Masa Pakai Kompor Gas yang Ideal

Bob menjelaskan, diskon diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Realisasi program stimulus per September 2021 tercatat Rp 9,42 triliun yang telah disalurkan kepada 31,94 juta pelanggan,” kata Bob, 30 Oktober 2021.

Selain stimulus listrik, PLN juga menyalurkan subsidi listrik. Bob mengatakan subsidi listrik merupakan salah satu program pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.

“Tercatat, realisasi subsidi telah mencapai Rp37,39 triliun sampai dengan September 2021 atau mencapai 69,8 persen terhadap pagu APBN 2021,” katanya.

BACA JUGA INI:   BESAR BANGET!! Utang Pemerintah Nambah Rp 4.000 T, Ini 3 Faktanya

Selain itu, PLN juga menyalurkan kompensasi listrik yang merupakan selisih antara tarif yang dibayarkan oleh pelanggan non-subsidi dengan nilai tarif adjustment. Kompensasi ini ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

Adapun, realisasi kompensasi sebesar Rp 16,18 triliun per September 2021. Bob menjelaskan, segmen industri merupakan segmen tertinggi dalam penerimaan kompensasi senilai Rp 8,16 triliun atau 50,43 persen, dilanjutkan dengan Segmen Rumah Tangga sebesar Rp 5,18 triliun atau 32,01 persen, dan posisi ketiga adalah segmen Bisnis sebesar Rp 2,39 triliun atau 14,77 persen.

“Adapun realisasi program stimulus Covid-19 pada 2020 – 2021 tercatat Rp 22,58 triliun yang disalurkan ke 33,04 juta pelanggan,” ujarnya.

Bob menambahkan, Jawa Barat juga menjadi Provinsi dengan jumlah stimulus tertinggi sebesar Pp 1,92 triliun. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan nilai stimulus Rp 1,69 triliun, serta posisi ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan nilai stimulus Rp1,60 triliun.

BACA JUGA INI:   Sambung Listrik ke Negeri di Atas Awan, PT.PLN Dukung Peningkatan Kesejahteraan 525 Keluarga