PALEMBANG, ExtraNews – Rencana Pemerintah Kota Palembang melakukan kerjasama pengelolaan sampah secara Termal Kota Palembang dengan Indo Green Power (IGP), tidak disetujui oleh dua fraksi yakni PDI-Perjuangan (PDIP) dan PKS dalam rapat paripurna ke -3 , masa persidangan I tentang pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terkait kerjasama pengelolaan sampah secara termal kota Palembang , Selasa (1/3/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin, SH dan dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo , sejumlah dinas dan para undangan.
Anggota Fraksi PKS DPRD kota Palembang Ridwan Saiman SH MH mengatakan, fraksinya tidak menyetujui Kerjasama Pengelolaan Sampah Secara Termal karena perjanjian ini membebani APBD kota Palembang .
“ Perjanjian ini menyimpang dari peraturan pemerintah , dalam peraturan pemberintah itu ada keuntungan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 , itu sudah disampaikan ke Pemkot Palembang , kami minta didatangkan ke Palembang pelaksananya dari PT IGP tapi tidak didatangkan pihak Pemkot Palembang,” katanya.
Selain itu tidak ada hasil penjualan listrik dari PT IGP yang didapat dari Pemkot Palembang, sepenuhnya milik pengelola.
PT. IGP menurutnya merupakan perusahaan asing dan merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dimana mereka akan mendapatkan revenue/penghasilan dari menjual listrik kepada PLN.
Adapun bahan baku yang mereka dapatkan bersumber dari sampah dengan kriteria dan kuota tertentu yang akan dipasok oleh pemerintah kota Palembang.
Atas pasokan bahan baku sampah, PT IGP mendapatkan revenue lagi dengan istilah (Biaya Layanan Pengolahan Sampah). sumber revenue PT IGP berasal dari APBD kota Palembang.
“Jadi kesimpulannya PT IGP mendapatkan revenue dua kali, yakni ketika mereka menerima bahan baku dan ketika mereka menjual barang jadi. Walaupun ini mungkin saja terjadi dalam bisnis, tapi ini termasuk model bisnis yang tidak lazim, Dimana PT IGP mendapatkan dua sumber penghasilan , sedangkan pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa, selain masalah sampah yang janjinya akan teratasi,”katanya.
Sehingga disitu menurut Ridwan keberatan Fraksi PKS, pertama biayanya mahal karena Rp400 ribu perton kewajiban 1000 ton perhari, Rp400 juta perhari jadi beban kota itu , walaupun Pemkot menjawab itu akan dibantu provinsi , itu akan dibantu pemerintah pusat namun belum ada perjanjiannya.
“Orang kalau mau bantu khan harus ada perjanjian kerjasama khan apalagi itu sampah daerah lain, apakah daerah lain setuju sampahnya diambil seperti itu khan ,” katanya.
Selain itu tidak semua sampah diambil nantinya seperti sampah konstruksi, sampah medis, bahan beracun.
“ Artinya tetap ada penumpukan sampah di Suka Winatan mengakibatkan sumber air warga tercemar, makanya PKS meminta Pemkot Palembang perjanjian ini tidak menyentuh Suka Winatan karena bukan objek , karena sampai di Suka Winatan itu lebih dari dua tahun, karena sampah yang bisa dibakar berumur 2 tahun , sedangkan mulai konsinyeringnya itu di 18 bulan kedepan, mereka 18 bulan bangun dulu, 6 masa konsinyering (uji coba) baru setelah dapat sertifikat layak operasi baru berjalan dan itu baru kita bayar, artinya ditahun 2024 baru beroperasi ,” katanya.
Dengan dilaksanakannya perjanjian menurutnya akan menambah beban rakyat pada dua hal. Yang pertama retribusi sampah akan meningkat.
“Yang kedua biaya listrik hasil pengolahan sampah ini yang nilai beli Pln lebih tinggi akan mengakibatkan listrik yang dijual kepada rakyat akan semakin mahal,” katanya.
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP, RM Yusuf Indra Kesuma dan 6 anggota Fraksi PDIP DPRD Palembang lainnya yakni Alex Andonis (Sekretaris), Duta Wijaya Sakti (Bendahara), anggota sekaligus Sekretaris DPC PDIP Palembang Misobah HM Sahil, Firmansyah Hasan, Edy Saat dan Ali Syaban.
“Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, Fraksi PDIP menolak rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengolahan sampah secara termal antara Pemkot Palembang dengan PT Indo Green Power,” kata RM Yusuf Indra Kesuma.
Pria yang duduk di Komisi II DPRD Palembang ini mengaku, keputusan yang diambil sudah melalui proses pembahasan yg mendalam dan dikoordinasikan dengan DPC PDIP Kota Palembang.
“Kami melihat pengolahan sampah secara termal ini hanya akan menjadi beban bagi APBD Kota Palembang, dimana estimasi biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 400 ribu per ton, sementara kebutuhan per hari untuk pabrik sampah tersebut adalah 1000 ton per hari, jika di kalkulasi perbulan Pemkot Palembang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 12 Miliar dan Pertahun Rp 144 Miliar. Angka ini sangat besar, masih banyak yang lebih prioritas,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan, sesuai mekanisme dalam persidangan maka meski kedua fraksi menyatakan menolak namun secara aturan, DPRD Palembang tetap menandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal kota palembang. “Itu sudah ada mekanisme, ada yang setuju atau tidak setuju itu sudah hal yang lumrah terjadi,” ujarnya.
Menurutnya dari 8 fraksi di DPRD Palembang, ada 2 Fraksi yang setuju total, 4 fraksi setuju dengan catatan dan 2 fraksi tidak setuju. .
Lalu ada 6 fraksi yang menyetujui, yaitu Demokrat, Gerindra, PAN, PKB , Golkar, Nasdem, PPP, namum 4 diantaranya setuju dengan catatan yakni fraksi Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem Persatuan Pembangunan, lalu 2 Fraksi yang tidak setuju yakni Fraksi PDIP dan PKS.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo menambahkan, dengan ditandatangani rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah secara termal kota palembang maka dirinya berharap permasalahan sampah di Kota Palembang bisa teratasi.
“Jika tidak dilakukan hal seperti ini sampah bisa jadi masalah kedepan. Dalam kerjasama ini kita mendapatkan timbal balik yakni masalah sampah bisa teratasi, ” katanya.
Harnojoyo menambahkan pihaknya akan mempersiapkan agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. Nanti akan kita siapkan izin, amdal dan administrasinya agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan, ” katanya. (Dudy)