Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan Ernawati Siregar, istri Tumpol Simanjuntak, tukang becak yang dipukuli personel Brimob berinisial RGH diduga hingga lumpuh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan personel Brimob Polda Sumut tersebut.
Katanya, polisi masih menyelidikinya dan belum bisa memaparkan seperti apa kronologi lengkap.
“Terkait hal itu polisi melakukan langkah penyelidikan, pendalaman laporannya,” kata Hadi, Rabu (22/5/2024).
Meski korban sudah resmi membuat laporan, Polda Sumut masih terus berupaya memediasi antara korban dan personel Sat Brimob.
Terkait sanksi, Hadi menyebut akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Namun demikian belum dijelaskan sanksi pemecatan, pidana atau hanya sanksi disiplin.
“Yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik bagi siapapun anggota yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan, siapapun.”. (*)