Pasang Iklan Murah Meriah

Pesawat Delay?, Catat!! Penumpang Dapat Kompensasi hingga Ganti Rugi Rp300.000

Pesawat Delay?, Catat!! Penumpang Dapat Kompensasi hingga Ganti Rugi Rp300.000
Ilustrasi

JAKARTA, ExtraNews – Delay pesawat satu hal yang mungkin terjadi kepada penumpang pesawat. Kabar kurang baik ini tentu tidak ingin didengar para penumpang, tapi bila kerjadian ada kompensasi yang didapat sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan (PM) 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan bagi Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal Nasional terdiri atas keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang karena kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Yang dimaksud keterlambatan penerbangan dalam PM No.89 Tahun 2015 adalah dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan. Jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.

BACA JUGA INI:   Pemprov Sumsel Bakal Segera Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis Idul Fitri 2024 Serentak se-Sumsel

Ada 6 kategori Kompensasi yang bisa di klaim penumpang, berikut ExtraNews rangkum:

  1.  Kategori pertama bila pesawat mengalami keterlambatan selama 30 s/d 60 menit, penumpang bisa mengklaim minuman ringan.
  2. Kategori kedua bila pesawat mengalami keterlambatan selama 61 s/d 120 menit, penumpang bisa mengklaim minuman dan makanan ringan (snack box).
  3. Kategori ketiga bila pesawat mengalami keterlambatan selama 121 s/d 180 menit, penumpang bisa mengklaim minuman dan makanan berat (heavy meal).
  4. Kategori keempat bila pesawat mengalami keterlambatan selama 181 s/d 240 menit, penumpang bisa mengklaim minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
  5. Kategori kelima bila pesawat mengalamai keterlambatan selama lebih dari 240 menit, penumpang berhak mengklaim ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  6. Kategori keenam bila pesawat mengalami pembatalan penerbangan maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
BACA JUGA INI:   Sertifikat Tanah Diserahkan oleh Jokowi

Tak lupa juga penumpang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat alasan penerbangan terlambat ataupun di tunda.

Berikut adalah tiga penyebab utama pesawat delay, yang telah dirangkum ExtraNews :

1. Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO)

Faktor manajemen biasanya meliputi penjadwalan yang buruk, kurangnya sumber daya, kurangnya koordinasi antar departemen dan ketidakefisienan dalam manajemen.

2. Faktor teknis operasional

Faktor teknis seperti pemeriksaan mendadak dan perbaikan teknis pesawat dapat menyebabkan keterlambatan yang signifikan, keselamatan penumpang menjadi prioritas utama dalam kondisi ini.

3. Faktor cuaca

Kondisi cuaca yang buruk seperti kabut tebal, badai ataupun salju dapat menghambat jadwal keberangkatan, memaksa pesawat untuk menunda keberangkatan demi keselamatan.

BACA JUGA INI:   GEMPAR!! Lowongan Kerja Jadi Sopir Bergaji Rp 41 Juta per Bulan, Syarat Utamanya Jadi Sorotan

Dengan melihat dan memahami faktor faktor ini, para penumpang diharapkan dapat lebih mengerti situasi dan mengetahui hak mereka untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)