Perusahaan Asuransi Sun Healthcare Solution Syariah di Jakarta Dilaporkan ke Polda Sumsel

IMG 20240605 WA0007

 

PALEMBANG, ExtraNews – Seorang pria berinisial MH (44) melaporkan perusahaan Asuransi Sun Healthcare Solution Syariah ke SPKT Polda Sumsel lantaran diduga tidak memberikan hak polis konsumen.

Diketahui, korban berinsial A (41) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Puri Indah Jakarta, Minggu 17 Maret 2024 yang lalu.

Kuasa hukum korban yakni, Arya Aditya SH, Hamzah Pulungan SH dan Sumardi SH mengatakan bahwa sebelum meninggal, istri kliennya sempat dirawat di rumah sakit tersebut pada tanggal 12 Maret 2024.

“Sejak dirawat pada tanggal 12 Maret itu klien kami telah mengajukan klaim. Klaim itu untuk biaya perawatan medis selama dirawat,” kata Arya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA INI:   Antisipasi Judi Online, Propam Polda Sumsel Razia Handphone Anggota

Namun, Arya mengungkap, hingga istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.

“Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis,” ungkap Arya.

Sebelumnya, lanjut Arya, kliennya melalui kuasa hukum sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.

“Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, serta dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban,” terang Arya.

“Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani, dan polis ini kan hanya berlaku 1 tahun,” jelas Arya.

BACA JUGA INI:   Bimtek Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/kota se-Sumsel

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mella)

 

 

BACA JUGA INI:   Milad Kesultanan Palembang Darussalam ke 356 Tahun Dimeriahi Berbagai Kegiatan, Ikutilah ini!