PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Penutupan Tempat Hiburan Malam+ Yang Tak Mengantongi Izin Di Kabupaten Lahat

Penutupan Tempat Hiburan Malam+ Yang Tak Mengantongi Izin Di Kabupaten Lahat
Penutupan Tempat Hiburan Malam+ Yang Tak Mengantongi Izin Di Kabupaten Lahat. Jumat (13/08/2021).

LAHAT-SUMSEL, ExtraNews – Sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Lahat, tentang pengawasan minuman beralkohol, satuan polisi pamong praja serta polres Lahat, melakukan razia serta menutup tempat -tempat hiburan yang tak memiliki izin.

Dalam razia tersebut petugas menutup dan menyegel 2 cafe yang berlokasi di desa Tanjung Payang, kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, pasalnya 2 cafe yang terletak di pinggir sungai Lematang tersebut tidak memilik izin dari pemkab Lahat, Jumat (13/08/2021).

Razia tersebut dilakukan anggota sat pol PP selaku petugas penegak perda serta di dampingi Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono Sik, beserta anggota polres dan juga Kasdim 0405 Lahat.

Adapun pelanggaran yang dilakukan 2 cafe tersebut adalah, perda Lahat no 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, dan juga tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol, serta perda Lahat no 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.

BACA JUGA INI:   Muhammad Ihsan Raih Juara 1 Semarak Ramadhan Lomba Adzan

” Untuk menegakkan Perda, kami mewakili pemkab Lahat, menutup cafe ini selamanya, dan jika masih melanggar maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa” tutur Fauzan Choiri selaku kasat pol PP yang di dampingi Kapolres Lahat, serta Kasdim 0405 Lahat dan juga pemilik cafe. [ahmad]

 

 

lion parcel