Penindakan Truk ODOL, Tunggu Petunjuk Tekhnis Pemprov Sumsel

Muara Enim, ExtraNews – Mengenai akan diberlakukannya larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022, Pemkab Muara Enim akan menunggu aturan dan petunjuk teknis di lapangan dari instansi terkait.
“Kita memang sudah tahu akan ada rencana itu. Namun kita belum tahu bagaimana aturan dan tekhnisnya di lapangan. Jadi kita menunggu perintah saja,” ujar PJ Sekda Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, bahwa saat ini, pihaknya sifatnya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Jika telah ada aturannya dan petunjuk teknis di lapangan akan kita laksanakan.

“Kalau sudah ada aturan tentu harus dilaksanakan. ODOL ini dampaknya begitu banyak ruas jalan yang rusak, sering membuat kemacetan bahkan menyebabkan kerugian materi tapi juga nyawa,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Bangun Sinergitas, Kapolres Muara Enim Ajak Jurnalis Jaga Kamtibmas

Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Muara Enim H Junaidi SH, bahwa saat ini permasalahan tersebut sedang dibahas di Provinsi Sumsel. Pihaknya juga masih menunggu aturannya, jika sudah keluar tentu akan kita laksanakan. “Saya sebentar lagi akan rapat di Palembang untuk membahas masalah tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah resmi meluncurkan aplikasi Patroli Gabungan, E-Pemetaan (Banghutbun), Website Rekam Medik Tahanan serta Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Keempat aplikasi yang dibuat Polda Sumsel tersebut diharapkan memberi dampak dalam upaya menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumsel.  [nur]

 

BACA JUGA INI:   Masih Banyak Lalai Prokes

Komentar