Penindakan Kendaraan ODOL oleh Polsek Tanjung Agung

IMG 20240517 WA0011 scaled

 

MUARA ENIM,-SUMSEL ExtraNews – Jajaran Polsek Tanjung Agung bersama BKO Satlantas Polres Muara Enim telah menindak kendaraan overload dan overdimensi (ODOL) yang melintasi jalanegara diruas jalan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang di pimpin langsung Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin, SH pada Jum’at (17/05/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSI melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin, SH mengatakan kendaraan overload dan overdimensi (ODOL) menjadi masalah yang sering terjadi di jalan raya. Hal ini membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak badan jalan.

Oleh karena itu, tindakan preventif dan penindakan harus dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang beroperasi.
Polsek Tanjung Agung bersama BKO Satlantas Muara Enim melaksanakan giat penindakan kendaraan ODOL di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dalam giat ini, tim melakukan pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL yang melintas, Tutur Iptu Syawaludin

BACA JUGA INI:   Jam Komandan, Dandim 0404/Muara Enim Ingatkan Tiga Dosa Besar Bagi Prajurit

Hasilnya, satu unit kendaraan didenda karena melanggar aturan ODOL. Meski begitu, pelaksanaan berjalan dengan lancar dan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Tindakan penindakan seperti ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dan para pengemudi kendaraan agar memahami pentingnya aturan ODOL untuk menghindari risiko kecelakaan dan merusak kondisi jalan raya.

Kegiatan terhadap kendaraan overload ini akan terus dilakukan oleh pihak berwajib sehingga keselamatan dan keamanan di jalan raya dapat terjamin, tutupnya. (nur)

 

 

BACA JUGA INI:   Direktorat Samapta Polda Sumsel Gelar Razia Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan