PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Pengembang CGC Dinilai Sewenang-wenang, Warga Minta Transparansi Pengelolaan Dana IPL

Begini Tanggapan dari Pengembang Citra Grand City

D43D6588 DBF3 46CD ABD4 E20A1D328242 scaled

Palembang, Extranews— Buntut peristiwa yang dialami warga Citra Grand City, Toyeb Rakembang yang tidak bisa masuk ke perumahan, gara gara palang gerbang tidak dibuka akibat kisruh tuntutan pengelolaan IPL. Toyeb dikenal sebagai anggota DPRD Sumsel. Akibat kejadian itu Ketua RW 20 CGC Dariyono buka suara. Begitu juga dari menajemen CGC juga melakukan konferensi pers.

Menurut Dariyono , sebagian warga  Citra Grand City keberatan dan memprotes kesewenang-wenangan manajemen CGC berkaitan dengan menaikkan ketentuan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Ketua RW 20 CGC, Dariyono, yang dihubungi, Senin (17/2), berkaitan dengan kejadian tidak dibukanya palang pintu gerbang masuk komplek perumahan, mengakui pihak warga yang punya rumah merasa tidak nyaman akibat pengelolaan dan pemberlakuan dana IPL tidak transparan dan tidak ada pertanggung jawaban. “Anehnya tanpa melalui musyawarah dengan warga,” ujar Dariyono.

Menurutnya, Pengembang (PT CAG) masih belum memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 bahwa setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 % (empat  puluh persen) dari total luas lahan, sementara Kawasan CitraGrand City yang

BACA JUGA INI:   Aziz : Optimalkan Pembinaan Atlet Usia Dini

dibangun tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan diduga site plan diubah-ubah.

Menurutnya, Pengembang (PT CAG) belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022

Pasal 9 ayat (1) Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota.

Kemudian 9 ayat (2) Penyerahan fisik tanah berikut dengan sertifikat hak atas tanah PSU Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah site plan yang telah disahkan oleh Walikota.

Pasal 9 ayat (3) Penyerahan bangunan PSU Kawasan Perumahan sesuai site plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80 % (delapan puluh persen) dari rencana pembangunan sesuai site plan dan pembangunan fisik PSU 100 persen.

Pihak pengembang juga belum menyediakan fasilitas umum, fasilitas  sosial sesuai site plan yang telah disahkan, seperti contohnya antara lain, ruang terbuka hijau yang belum memenuhi luasan bahkan dialihfungsikan), termasuk fasilitas kesehatan, dan penyediaan kawasan pemakaman.

FB75743C 2D5E 45BB 84F9 7E29F132505C scaled
Suasana pertemuan pengembang CGC konferensi pers, Palembang, Senin 17 Februari 2025.

Pada bagian lain, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Pine Wood Resto, Senin (17/2), Direktur PT CAG, selaku pengembang CGC, Danny Candra Wijaya, Direktur PT AIG, Nanang Supriatna, selaku perusahaan pengelola IPL CGC, dan Pengacaranya, Affan Arifin.

BACA JUGA INI:   Cegah Radikalisme FKPT Sumsel Gelar Harmoni dari Sekolah

Di hadapan wartawan, Nanang menceritakan kronologi berkaitan dengan tuntutan menolak IPL dan agar pengelolaan IPL diserahkan ke warga. Bahkan dari beberapa warga membentuk forum dan koperasi.

Namun dimikian pihak PT AIG, selaku pengelola IPL dari CGC tetap berpedoman dari   surat perjanjian jual beli.

Sementara itu Direktur CAG Danny Candra Wijaya, selaku pengembang yang hadir juga di lokasi menjelaskan, kaitan pengelolaan IPL dan prasarana sarana utilitas (PSU) hal yang berbeda. Mengenai PSU, pihaknya siap menyerahkan ke Pemda. Hanya saja saat ini pembangunan dari keseluruhan lahan baru 30 persen. Pihaknya akan menyiapkan pembangunan Rumah Sakit dan pada awal ini berupa klinik pelayanan kesehatan terlebih dahulu, juga akan menyiapkan fasilitas pemakaman.

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel-SKK Migas Tandatangan PKS, Komit Menjaga Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Obvitnas Hulu Migas

Ditanya wartawan, jika warga tidak mau membayar IPL akan diusir, dibantah oleh Danny. Ditanya langkah ke depan, pihaknya kemungkinan akan memproses hukum baik pidana maupun perdata. Hal ini disampaikan oleh pengacara perusahaan tersebut, Affan Arifin. Menurutnya, pihaknya akan memproses hukum dari rentetan kejadian tersebut. Firko

lion parcel