Pengalihan PI 10 Persen WK Siak Disetujui

C750EBF9 FDD1 49F1 8253 0AD0DB2D0839

Pengalihan PI 10 Persen WK Siak Disetujui

Jakarta, Extranews — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan terhadap pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Siak pada tanggal 8 Februari 2022.

4BF22902 3108 47FF 8687 9FC30EEA3FDD 37276366 DB9A 48AB A4E1 4834EB3C1CBA

Dengan demikian, komposisi PI di WK Siak saat ini menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak sebesar 90 persen dan PT Riau Petroleum Siak sebesar 10 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan dimaksud kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro menyampaikan persetujuan pengalihan PI 10 persen ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau, mengingat hal tersebut menjadi persetujuan PI perdana di Provinsi Riau.

BACA JUGA INI:   Bukit Asam (PTBA) Berpartisipasi BUMN Goes to Campus di Polsri

“Kabar baik ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selain melalui email, Perwakilan SKK Migas Sumbagut juga menyampaikan secara langsung persetujuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau,” kata Rinto pada Jumat (25/2).

Rinto menambahkan, SKK Migas berharap dengan adanya pengelolaan PI 10 persen oleh daerah mampu memberikan dampak positif terhadap WK Siak. “Tidak hanya kenaikan produksi, pengalihan PI ini juga diharapkan mampu meningkatkan efek berganda bagi perekonomian di Provinsi Riau. Rasa kepemilikan oleh daerah tentunya dapat memberikan semangat baru dalam pengelolaan WK Siak,” ujarnya.

Sebelumnya, SKK Migas Bersama Pemerintah Provinsi Riau juga telah membahas percepatan proses pengalihan PI 10 persen untuk WK lainnya di Provinsi Riau. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat bertemu dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetipto di Pekanbaru pada 5 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA INI:   Di tengah Arus Informasi, Bekali Skill Siapkan Daya Saing

Dwi mengungkapkan pihaknya akan memberikan bantuan serta memfasilitasi proses pengalihan PI 10 persen sesuai aturan dan tata waktu yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016.

Wilayah Kerja Siak saat ini dikelola KKKS PHE Siak dengan masa kontrak 2014 – 2034 dimana sebelumnya dikelola oleh KKKS PT Chevron Pacific Indonesia. WK Siak memiliki 3 lapangan aktif dari 8 lapangan yang ada. Lapangan tersebut antara lain Lapangan Batang, Lindai dan Menggala South.

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Firko

BACA JUGA INI:   Selamat Datang Kembali Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri  MM di Sumatera Selatan