Terkait Laporan Polisi tersebut “Model A”, diketahui khusus Pelapor anggota Polri. Sedangkan, Pelapor pegawai BPN Kota Palembang. Diduga hasil rekayasa oknum penyidik diduga Aipda Urip, diduga AKP Armon dan diduga Brigadir Ibrahim diantaranya telah dilaporkan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/Yanduan pada (22/06/2016).
Sedangkan, objek lokasi Surat Eigendom 1209E terletak di Jl. Talang Betoetoe yang sebelumnya telah disimpulkan oleh Direskrimum Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Drs Edhy Moestofa MH disela memimpin Gelar Perkara pada (18/11/2014) menyatakan, “objek lokasi Surat Eigendom 1209E bukan di Jl Jenderal Sudirman samping RSCH”. “Kami yakin saat itu belum ada oknum penyidik yang “Masuk Angin”, bebernya.
Gelar Perkara tersebut atas laporan Hantje Bahtiar dengan Terlapor Abdul Kadir Satar atas tindak pidana penyerobotan tanah, membuat dan menggunakan surat palsu. Usai gelar perkara diterbitkan SP3 Surat Ketetapan Nomor : SP-Tap/146-C/XI/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana Tersangka Iskandar dan Abdul Kadir Satar.
Sebaliknya, hasil gelar perkara laporan Abdul Kadir Satar dengan alasan, berdasarkan keterangan Saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung Terlapor Hantje dkk berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterlibatannya melakukan pengrusakan plang nama Raden Satar. Padahal, keempat ahli waris melihat secara langsung kejadian tersebut. Namun “Tidak Pernah diminta kesaksiannya dan diperiksa oleh penyidik”. Bahkan, satu saksi “Mahkota” (Ahli waris) yang terlibat persekongkolan dan pemufakatan jahat bersama Terlapor Hantje cs tidak diperiksa. Walau saksi mahkota ini telah bersaksi dan mengakui keterlibatannya kepada kuasa ahli waris.
Kuasa ahli waris pernah mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, salah satu penyidik mengatakan, “seluruh berkas perkara tersebut telah hilang entah kemana”, jawab salah satu penyidik ini.
Akibatnya, ahli waris melaporkan adanya dugaan keberpihakan, persekongkolan, Kemufakatan jahat oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel diduga Aiptu Urip dengan “Mafia Tanah” yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/83/VI/2016/YANDUAN pada (22/06/2016).
Petunjuk dari Menkopolhukam Republik Indonesia (RI) pun diduga tidak diindahkan dengan diminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan korban “Mafia Tanah” yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022). Ditanyakan hal ini, salah satu penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengaku, “kami pusing, tidak dapat menjawab pertanyaan atas perkembangan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada (30/10/2014) tentang pencurian dokumen BPN dan atau penggelapan dalam jabatan”, ungkapnya.
Selain itu, ahli waris Abdul Kadir Satar mengaku, “Pernah di intimidasi dengan didatangi 4 oknum polisi Polda Sumsel bernada ancaman, diduga akan ditembak jika ahli waris tidak mau menandatangani surat jual beli dengan menawarkan harga sekitar 4 miliar rupiah”, ungkapnya.
Setelah berhasil merebut tanah Raden Satar, Hantje Bahtiar diduga menawarkan tanah tersebut kepada pihak RSCH dan berharap pihak RSCH membelinya. Pihak RSCH menolak, tidak mau membelinya dari pihak manapun. Kecuali dari keluarga Raden Satar. Sebab, sepengetahuannya objek tanah tersebut hak milik Raden Satar.
Baru-baru ini, Hantje Bahtiar melalui kuasa hukumnya menghubungi kuasa ahli waris diduga menawarkan untuk berdamai dan berbagi tanah tersebut. Namun ditolak kuasa ahli waris.
Sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Dihadapan Kabag Wassidik, yang didampingi para penyidik lainya, yang disaksikan Ruslan kuasa Abdul Kadir Satar didampingi Advokat Usman Firiansyah SH dan Advokat Iwan Santosa SH serta para ahli waris. Pelapor Kaharudin (eks Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang red) diduga mengatakan, “Terlapor Hantje tidak memiliki surat, Eigendom 1209 E tersebut milik BPN Kota Palembang”, terangnya. Terkesan diduga berpihak pada “Mafia Tanah”, sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara tersebut.
Sementara, pihak Polrestabes Palembang dengan sigap, semangat dan cepat memproses laporan “Mafia Tanah” Dengan Terlapor kelima para ahli waris berselang 3 hari setelah dilaporkan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/250/III/2023/Reskrim pada (24/03/2023) dan sekarang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/III/2023/SPKT/Polrestabes Plg/Polda Sumsel pada (20/03/2023).
Sebaliknya, laporan dari ahli waris Raden pada tahun 2015, gelar perkara Selasa (18/10/2022) sampai sekarang belum diterbitkan hasil gelar perkara tersebut, keluh para ahli waris ini.
Dari uraian kronologis, kejanggalan, bantahan, catatan, fakta, data dan saksi, “kami kuasa dan para ahli waris berkeyakinan adanya oknum Polisi dibalik semua ini yang diduga menghambat, bekerjasama dan berpihak pada “Mafia Tanah”.
“Kami berharap, Bapak Kapolri dapat membantu penyelesaian masalah ini dengan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan dan menangkap “Mafia Tanah” Beserta jaringannya”, tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)