Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Pencurian Dokumen BPN, Bareskrim Akan Gelar Perkara Khusus

Pencurian Dokumen BPN, Bareskrim Akan Gelar Perkara Khusus
Kolase foto/Caption : Gelar perkara dugaan pencurian dokumen negara milik BPN oleh "Mafia Tanah" yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Namun, terkesan diduga berpihak pada "Mafia Tanah", sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara tersebut.(fto.dok.yn)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Terkesan diduga berpihak pada “Mafia Tanah”, sampai sekarang Kabag Wassidik belum menerbitkan hasil gelar perkara dugaan pencurian dokumen negara milik BPN oleh “Mafia Tanah” yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022).

Akibatnya, kuasa ahli waris, Ruslan mengajukan permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” Kepada Kapolri tertanggal (26/03/2023).

Sehubungan dengan rujukan Surat Pengaduan Ruslan tertanggal 14 April 2023 perihal permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” dan tindaklanjut penanganan perkara dan Surat Pelimpahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/1889/V/WAS.2.4/2023/Divpropam (05/05/2023) perihal pelimpahan Dumas (Pengaduan Masyarakat).

BACA JUGA INI:   Pisah Sambut Kapolres Muara Enim

Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2373-b/V/WAS.2.4/2023/Divpropam yang ditujukan kepada Pelapor Ruslan (16/05/2023).

Pelapor Ruslan membenarkan, “benar, sebelumnya kami selaku kuasa dari ahli waris Abdul Kadir Satar Bin Raden Satar telah mengajukan permohonan bantuan melawan “Mafia Tanah” Di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya. Permohonan kami tujukan kepada Kapolri dan kami juga telah menerima surat balasannya melalui Bagyanduan Divpropam Polri”, katanya dikonfirmasi Jum’at (02/06/2023).

“Kami juga disarankan menghubungi Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti”, lanjut Ruslan.

“Diinformasikan bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan kami. Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan, meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus”, terang Ruslan.

BACA JUGA INI:   Foto Pelaku Penyerangan Ustaz di Batam Asyik Main HP usai Ditangkap

Sementara, kuasa hukum ahli waris Raden Satar, Advokat Usman Firiansyah SH berharap, “kita minta keseriusannya dan kita siap memberikan masukan dalam gelar perkara sekaligus tindak lanjut oleh Mabes Polri”, hara nya.

BACA JUGA INI:   Usai Hajar Anak Buah sampai Tersungkur, Kapolres Nunukan Langsung Bernasib 'Tragis'