Minuman Alfaone

Pemusnahan Barang Bukti Miras di Muara Enim

Pemusnahan Barang Bukti Miras di Muara Enim
Sebanyak 2.600 botol Minuman Keras (Miras) barang sitaan / barang bukti hasil Kegiatan Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 yang digelar dari tanggal 18-30 Desember 2021 dimusnahkan di halaman Pemkab Muara Enim.

MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Sebanyak 2.600 botol Minuman Keras (Miras) barang sitaan / barang bukti hasil Kegiatan Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 yang digelar dari tanggal 18-30 Desember 2021 dimusnahkan di halaman Pemkab Muara Enim, Jumat (31/12/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK, Dandim 0404/ME Letkol Inf Aswin Aswari, Ketua PN Muara Enim Elvin Adrian, Kajari Muara Enim diwakili Kasi Pidsus Arie Prasetyo, Dansub Denpom Letda CPM Jamhari, Asisten Perekomian dan Pembangunan H Riswandar, Kasat Pol PP AM Musadeq, dan instansi terkait.

Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar mengatakan bahwa memusnahkan minuman beralkohol ataupun minuman keras (Miras) oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2022.

BACA JUGA INI:   Diksi 'Keamanan Nasional' di RUU Polri dapat Picu Konflik Antar Lembaga

Tentu saja kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang dalam aturannya tidak boleh beredar, diperjualbelikan, apalagi dimininum karena selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, riskan memicu terjadinya tindak kejahatan.

Oleh sebab itu, lanjut HNU, usaha preventif harus kita galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang
kondusif, aman, damai dan nyaman. Untuk itu, pihaknya akan memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ditambahkan Kasat Pol PP Muara Enim AM Musadeq, bahwa tujuan
razia tersebut selain untuk penegakan Perda, juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti Miras dan lain-lain. Dan kebetulan menjelang tahun baru, kita lakukan antisipasi penyalahgunaan Miras dengan melakukan razia. Bagi masyarakat yang kedapatan menjual dan menyimpan Miras, pihaknya melakukan peneguran keras kepada mereka untuk tidak menjual dan menyimpan Miras, karena bisa merusak moral generasi muda, ujarnya.

BACA JUGA INI:   Prajurit TNI AL dan Personel Brimob Bentrok di Sorong Berakhir Damai, KSAL: Kita Tetap Jaga Solidaritas TNI-Polri

“Jenis minumannya merk Anggur Merah, New Port, Kamput, Asoka, Meanson House, Vodka dan lain-lain,” pungkasnya. (*ozi)

 

lion parcel