Lahat-Sumsel, ExtraNews – Bertempat di lapangan kejaksaan negeri Lahat, pada hari Rabu, (15/09/2021), kejaksaan negeri Lahat melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan atau penyitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, bupati Lahat, Cik Ujang SH, Pj sekda Lahat, ketua pengadilan negeri Lahat, ketua DPRD Lahat, Dandim Lahat, Kapolres Lahat yang di wakili, kalapas Lahat, jajaran SKPD Pemkab Lahat, serta tamu undangan lainnya.
Fitrah SH, MH selaku kepala kejaksaan Negeri Lahat dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut berupa ganja 638,249 gram ( enam ratus tiga puluh delapan koma dua ratus empat puluh sembilan gram), metampetamina sebanyak 92,602 gram (sembilan puluh dua koma enam ratus dua gram), tablet MDMA 8 butir seberat 3,191 gram serta tablet seberat 1,458 gram, senjata api dan 48 botol minuman keras berbagai merk.
“Kami apresiasi kerja keras pol PP yang selalu melakukan razia serta rutin menindak tipiring” jelasnya.
“Pemusnahan ini di jadwalkan pada bulan 07 kemarin, karna masa vandemi maka baru hari ini kegiatan pemusnahan dapat dilakukan” sambungnya.
“dan alhamdulilah berkat kerja keras team gugus tugas dan semua pihak kabupaten Lahat terbebas dari zona merah” tutupnya.
Keadaan tersebut tidak lepas dari pertisapasi masyarakat yang ikut mengontrol, mengingat perkara narkotika yang menjadi persoalan yang mendominasi setiap narapidana.
Sementara di tempat yang sama, bupati Lahat, Cik Ujang SH dalam arahannya menjelaskan, persoalan narkotika yang begitu memprihatinkan, membutuhkan kerja sama dari semua pihak dan unsur termasuk juga masyarakat untuk memerangi kasus narkotika.
” saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika dan miras” himbaunya.
” demi generasi muda masa depan, seluruh pihak harus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan miras” sambungnya.
” Tanpa dukungan dan kerja keras semua pihak, maka semua akan sia sia, dan generasi muda akan hancur” tutupnya. [Ahmad]