Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Pemohon Paspor di Imigrasi Muaraenim Dibatasi

FCEF8723 BDB3 41E6 9FD2 D181CEDF9D22

Pemohon Paspor di Imigrasi Muaraenim Dibatasi

Muara Enim-,Extranews —-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Muara Enim, memastikan pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor tetap berjalan selama pandemi Covid-19. Meski demikian, pihak Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan guna mengurangi penyebaran virus.

Hal ini disampaikan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Muara Enim lewat Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deni Harianto, menurutnya masyarakat mesti bersabar karena Pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI di Kantor Imigrasi dibatasi guna mengurangi penyebaran virus corona.

“Persyaratan prosedur dan biaya paspor dalam masa tatanan normal baru tidak mengalami perbedaan, hanya saat ini mengutamakan protokol kesehatan dalam mengajukan pelayanan paspor sehingga untuk jumlah pemohon dan petugas saat ini dibatasi,”ungkap Deni saat menjadi narasumber talkshow di LPPL Suara Muara Enim Radio, Dinas Kominfo Muara Enim, Rabu (9/9).

BACA JUGA INI:   Dekatkannya Layanan Pengaduan Ombudsman RI Sumsel Buka Gerai Aduan di Mall

Menurutnya, dalam masa Pandemi Covid-19 pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Muara Enim, masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan sebelum mendapatkan layanan pembuatan paspor, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh tidak lebih dari 37.5 derajat celcius.

“Apabila suhu tubuh lebih dari yang telah ditentukan maka pemohon tidak mendapatkan layanan tersebut, itu semua demi keselamatan kesehatan petugas, masyarakat dan membantu memutus rantai penyebaran Covid 19,” lanjut Deni.

Terkait prosedur pendaftaran Antrian Paspor Secara online (APAPO), Deni memaparkan,  sebelum mengajukan permohonan paspor masyarakat wajib untuk mendaftar antrian online melalui aplikasi APAPO.  

Dengan membuat akun terlebih dahulu untuk dapat masuk ke aplikasi tersebut dan mengisi aplikasi antrian tersebut sesuai data identitas pemohon yang akan mengajukan paspor. “Setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran antrian online yang dibawa bersama persyaratan paspor ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan pemohon,”jelasnya.

BACA JUGA INI:   Muba Gencar Sosialisasikan Pembangunan Tol

Namun apabila masyarakat masih membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan atau saran Kantor Imigrasi Muara Enim telah menyediakan media sosial (IG, FB, Twitter), email, website dan Whatsapp.NH

lion parcel