Pandemi, 9 KKKS Lampaui Target Lifting, Tembus 1,640 barel oil equivalent per day (BOEPD)
Jakarta, Extranews — Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi yang menyebabkan belum optimalnyaoperasional hulu migas karena pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, hulu migasmasih bisa mencatatkan capaian lifting migas yang tinggi.
Sampai triwulan 3 tahun 2021, realisasi lifting minyak dan gas sebesar 1,640 barel oil equivalent per day (BOEPD) atau sebesar 96% dari target APBN. Realisasi tersebuttidak lepas dari kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS) yang mampu mencatatkan lifting diatas 100%.
Untuk minyak, terdapat 7 (tujuh) Kontraktor Kontrak KerjaSama (KKKS) yang mencapai diatas 100% target lifting. Adapun untuk gas terdapat 9 (sembilan) KKKS yang berhasil mencapai lifting (salur) gas diatas 100%.
KKKS yang berhasil melampaui target untuk minyak adalahPertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar 25.119 barelminyak per hari (BOPD) atau 114,5%, Medco E&P Natunasebesar 14.509 BOPD atau 138,2%, Pertamina Hulu Sanga-Sanga sebesar 12.129 BOPD atau 101,9%, ConocoPhilips (Grissik) LTD sebesar 7.014 BOPD atau104,8%, JOB Pertamina – Medco Tomori Sulawesi LTD sebesar 6.730 BOPD atau 103,9% dan Husky-CNOOC Madura LTD sebesar 6.564 BOPD atau 109,4%.
Untuk gas KKKS yang capaian lifting melebihi target APBN antara lain ConocoPhilips (Grissik) LTD sebesar831 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau106,5%, PHM sebesar 489 MMSCFD atau 119,2%, ENI Muara Bakau BV sebesar 325 MMSCFD atau 111,7%, JOB Pertamina – Medco Tomori Sulawesi LTD sebesar283 MMSCFD atau 101,7%, Premier Oil Indonesia sebesar 197 MMSCFD atau 109,2%, Medco E&P Natunasebesar 133 MMSCFD atau 111,2%, Husky-CNOOC Madura LTD sebesar 100 MMSCFD atau 100,3% dan Pertamina Hulu Energi ONWJ LTD sebesar 68 MMSCFD atau 109,5%.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakandampak Covid-19 masih sangat mengganggu operasionalhulu migas. Namun demikian, Julius menyampaikanbahwa SKK Migas dan KKKS terus melakukan upaya agar kinerja hulu migas tetap optimal.
Upaya yang dilakukantersebut membuahkan hasil yang menggembirakandengan capaian lifting migas yang sebesar 96%, meskipun ada beberapa proyek utama yang penyelesainnya mundur dari target.
Akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, meskipun operasional hulu migas telah dijaga seketatmungkin dengan prosedur protokol kesehatan sudahmelampaui yang ditetapkan Pemerintah, namun tetapditemukan pekerja hulu migas maupun kontraktor di proyek yang terkena Covid-19. Dampaknya terjadioutbreak, yang meskipun telah dilakukan berbagai carahilangnya waktu akibat outbreak tidak semua bisa di recovery.
“Seperti yang terjadi pada proyek Tangguh Train 3 dan Jambaran Tiung Biru (JTB) yang karena terjadioutbreak bertubi-tubi menyebabkan jadwal onstreammeleset sehingga berdampak pada capaian lifting di tahun2021”, kata Julius pada Senin (25/10/2021) di Jakarta.
Julius menambahkan kinerja gemilang KKKS yang melampaui target APBN 2021 menunjukkan bahwameskipun ada keterlambatan penambahan produksiminyak dan gas dari proyek hulu migas, pada sisi lain operasional produksi dapat dijaga secara optimal sehingga terdapat KKKS yang melampaui target APBN 2021. “Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi dan sinergiantara SKK Migas dan KKKS terus meningkat.
Terlebihimplementasi sistem secara digital melalui penambahanmodul-modul di integrated operation center (IOC) sehingga pengawasan SKK Migas terhadap operasionaldan proyek KKKS tetap bisa dilaksanakan secara optimal, real time 24 jam”, imbuh Julius.
SKK Migas memberikan apresiasi atas kinerja KKKS yang melampaui target APBN 2021, dan akan mendorongKKKS yang belum mencapai target untuk meningkatkankinerjanya di sisa tahun 2021 sekaligus akan menjadi level entry yang optimal memasuki tahun 2022, mengingattarget APBN 2022 sudah dipatok tinggi.
“Tidak ada kata menyerah, kami akan berusaha sekuat tenaga untuk bisamerealisasikannya, sekaligus menjadi pondasi untukupaya peningkatan produksi migas nasional secaraberkelanjutan mencapai target 2030 yaitu produksi minyak1 juta barrel dan gas 12 BSCFD”, pungkas Julius.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melaluiPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugasmelaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyakdan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supayapengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumimilik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaanyang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat.Fk