Plt Bupati Muara Enim menerima audiensi Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan (PPAT) Kabupaten Muara Enim.
Muara Enim,EtraNews — Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mengkaji menaikkan batasan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB masyarakat dari Rp60 juta menjadi Rp100 juta.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah saat menerima audiensi Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Muara Enim, di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8).
Dalam kesempatan tersebut terdapat beberapa hal pembahasan yang disampaikan oleh perwakilan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan PPAT Kabupaten Muara Enim, Akhmad Wasil diantaranya mengenai tidak lanjut surat edaran Gubernur Sumatera Selatan perihal perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB). “Besaran Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang dinilai saat ini masih dirasakan berat oleh masyarakat semula 60 juta diharapkan bisa menjadi 100 juta,”kata Wasil.
Wasil mengatakan, dasar penetapan harga pasar sebagai dasar penetapan BPHTB. Selain itu pihaknya juga menyampaikan pembayaran BPHTB agar dapat melalui sistem online.
Plt Bupati H Juarsah, menegaskan akan segera menindaklanjuti beberapa hal yang telah disampaikan oleh salah satu perwakilan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan PPAT Kabupaten Muara Enim.
Pihaknya akan segera berkoordinasi atas tidak lanjut audiensi ini, kemudian terkait beberapa hal yang disampaikan antara lain Besaran Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang dinilai saat ini masih dirasakan berat oleh masyarakat. “Tentu akan kami kaji dan lakukan penyesuaian,”ujar Juarsah.
Plt Bupati juga berharap dengan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas atara pengurus notaris dan PPAT dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 02 Tahun 2014. Selain itu, Juarsah meminta agar para pelaku usaha dan perusahaan agar mensertifikat hak atas tanahnya yang tentu akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim H Rinaldo SSTP Msi, mengatakan pihaknya telah menjalankan Pembayaran BPHTB melalui sistem online. Akan tetapi, lanjutnya upaya ini terkendala atas pemekaran wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir namun ATR BPN masih tergabung dengan Kabupaten Muara Enim. “Namun tentu hal tersebut sudah kita tindak lanjuti dan secepatnya akan segera kita aktifkan kembali pembayaran BPHTB melalui sistem online,” jelasnya.NH