Palembang,Extranews-Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia saat ini termasuk Indonesia sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi sosial secara menyeluruh, tak terkecuali pekerja media seperti wartawan dan karyawan perusahaan media. Melalui surat edaran Dewan Pers No:1/SE-DP/2020 Tentang Tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID- 19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius. Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.
Dalam surat edaran itu, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial. 2.Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial. 3.Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait. 4.Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas. 5.Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sementara itu Ketua PWI Sumatera Selatan H Firdaus Komar saat dimintai tanggapannya melalui Watsshap, Rabu malam (22/04) mengatakan sangat mengapresiasi ewan Pers dan memang benar akibat Covid-19 wartawan dan pekerja di perusahaan pers juga ikut terimbas dan berdampak. Dan sudah selayaknya jika wartawan dan karyawan perusahaan pers saat ini memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Saya sangat mengapresiasi dewan pers yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Dan memang betul wartawan dan karyawan di perusahaan media ini rentan dan terimbas yang sangat signifikan. Untuk itu layak mendapat bantuan dari pemerintah seperti jps. Disamping itu perushaan media tempatnya bekerja juga harus memperhatikan,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan para ketua organisasi wartawan dan organisasi perusahaan media untuk bersama-sama merumuskan bagaimana caranya agar wartawan dan karyawan media ini mendapat jaminan ekonomi dari pemerintah.
“Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan SPS,AJI, SMSI,JMSI dan AMSI untuk sama-sama duduk satu meja dan mencari rumusan bagaimana agar wartawan dan karyawan di perusahaan pers ini bisa mendapat bantuan secara nyata,” Tutupnya. prapt