Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

PAW Diduga Cacat Hukum, Sobri Disomasi

IMG 20220915 WA0010

 

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Diduga adanya cacat administrasi dan atau diduga cacat hukum dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai”, adanya dugaan pemalsuan surat (SK) dan adanya dugaan gratifikasi (suap). Semua diduga dihalalkan demi untuk merebut suatu kedudukan dan jabatan hingga dilantik dalam proses pengangkatan PAW DPRD kota Palembang.

Akibatnya, salah satu calon PAW mengajukan Permohonan untuk mengundurkan diri kepada tersomasi diduga Ahmad Sobri Fadilah sebagai Anggota DPRD kota Palembang atas keputusan PAW DPRD kota Palembang dengan masa bakti Tahun 2019-2024 yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022). Surat somasi tersebut diterima oleh salah satu staf praksi PAN diduga Kiki pada (13/9/2022).

Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan Permohonan untuk mengundurkan diri kepada tersomasi diduga Ahmad Sobri Fadilah sebagai Anggota DPRD kota Palembang atas keputusan PAW DPRD kota Palembang dengan masa bakti Tahun 2019-2024”, katanya Kamis (15/9/2022).

Somasi kami ajukan, mengingat diduga adanya cacat administrasi dan atau diduga cacat hukum dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang, ucap Ruli.

Sebab, sepengetahuan kami, lanjut Ruli, saat Tersomasi ditunjuk PAN untuk menggantikan Azhari (Alm) sebagai PAW DPRD kota Palembang Sobri diduga telah pindah dan menjadi anggota partai PKB Provinsi Sumsel sebagaimana SK DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tertanggal (16/1/2021), ungkapnya.

BACA JUGA INI:   Diklat Penuntasan Calon Kepala Sekolah di Wilayah Sumsel

Menurut hemat kami, keputusan tersebut diduga cacat hukum dan atau dapat batal demi hukum. Karena, telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, kota dan Kabupaten tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila menjadi anggota partai politik lain, bebernya.

Sehingga, Ruli menilai, dalam proses tahapan seleksi sampai dengan adanya keputusan diduga keras adanya keterangan palsu. Hingga diduga telah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana.

Dengan adanya somasi ini, Ruli berharap, Tersomasi dengan itikad baik dapat mengindahkan somasi ini 7X24 jam sejak diterimanya somasi ini sebelum kami menempuh upaya hukum, baik secara hukum pidana maupun, upaya hukum lainya yang diatur Undang-Undang, tegasnya.

Somasi ini pun kami layangkan ke Ketua DPP PAN, Ketua Mahkamah PAN di Jakarta, Gubernur Sumsel, Ketua DPRD kota Palembang, Ketua KPU kota Palembang dan Ketua DPW PAN Sumsel di Palembang sebagai tembusan, tutup Ruli.

Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi serta salah satu staf praksi PAN diduga Kiki belum berhasil dikonfirmasi yang menerima surat somasi pada (13/9/2022).

Diberitakan sebelumnya,
PAW Sobri Diduga Cacat Hukum, Dewi Ngadu DPP

Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel di Palembang.

BACA JUGA INI:   Bikin Ngeri aja!, Pengamat Asing Sebut Indonesia Bersiap Menghadapi Pemilu Terakhir ?

Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali terhadap pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang masa bakti Tahun 2019-2024 Dapil II Atas Nama diduga Ahmad Sobri Fadilah yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 24/RAK/XIII/2022 pada Senin (29/8/2022).

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah melayangkan surat Permohonan Pembatalan dan atau ditinjau kembali kepada DPP, Ketua Mahkamah Partai di Jakarta dan DPW Sumsel di Palembang”, katanya Rabu (31/8/2022).

Sebab, “Kami menduga keras, persetujuan yang diberikan oleh DPD PAN Kota Palembang kepada Sobri diduga cacat hukum”. Mengingat, yang bersangkutan telah pindah partai, sebagai anggota dan pengurus di PKB Sumsel, ucap Ruli.

Dengan demikian, surat yang diterbitkan DPD PAN Kota Palembang diduga cacat hukum dan atau dapat batal demi hukum. Karena, telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, kota dan Kabupaten tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila menjadi anggota partai politik lain, lanjutnya.

Bahkan, Sobri diduga telah melanggar ketentuan hukum Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 2022 tentang Partai Politik dan melanggar AD/ART dan atau peraturan partai PAN hasil kongres V di kota Kendari, tegas Ruli.

Mengingat, M Azhari Harris (Alm) masa bakti 2019-2024 yang telah meninggal dunia, calon PAW di Dapil II : Kecamatan Sukarami, Kemuning dan Alang-Alang Lebar yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, calon lain diduga tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA INI:   Sekda Kota Palembang: Jabatan Bukan Hadiah Tetapi Amanah

Sebab, M Azhari (Alm) telah meninggal dunia, Sobri diduga telah pindah ke PKB Provinsi Sumsel berdasarkan SK DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 tertanggal (16/1/2021), Fitra diduga telah pindah ke Partai Umat selaku Sekwil DPW Sumsel sebagaimana pemberitaan disalah satu media online.

Sedangkan, Srikandi telah mengundurkan diri dari pencalonan PAW dengan menyatakan, persetujuan kepada klien kami Dewi yang saat ini menjabat selaku Ketua DPC untuk menggantikan posisinya sebagai suara terbanyak yang idealnya mendapatkan persetujuan dan diusulkan sebagai PAW yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum, jelas Ruli.

Ruli berharap, hal ini dapat diselesaikan segera secara bijak, bila permohonan kami ini tidak diindahkan. Maka, dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, tegas Ruli. (yn)

lion parcel