JAKARTA, ExtraNews – Belum lama ini ramai soal beberapa pejabat sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster vaksin COVID-19. Bahkan, ada yang terang-terangan mengaku mendapatkan vaksin booster kepada Presiden Joko Widodo.
Padahal, berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.01/1919/2021, booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin booster hanya diberikan kepada nakes saja. Adanya ‘curi start’ para pejabat terkait vaksinasi booster jadi evaluasi Kemenkes untuk memperbaiki pengawasan.
“Kami mendengar mengenai hal tersebut (bahwa sejumlah pejabat telah divaksinasi booster). Kembali kami menegaskan bahwa sesuai rekomendasi ahli, vaksinasi dosis ketiga (booster) hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin COVID-19,” jelas Nadia saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8/2021).
Nadia juga menyebutkan, terkait dengan kasus tersebut, Kemenkes akan senantiasa memperbaiki sistem dan juga pengawasan di lapangan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Terkait dengan kebocoran yang terjadi, kami akan senantiasa memperbaiki sistem dan juga pengawasan di lapangan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak,” pungkas dia.
Dikutip dari CNN, sejumlah pejabat sebelumnya mengaku sudah mendapat vaksinasi booster terungkap dalam perbincangan yang sempat disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021). Salah satu pejabat mengaku sudah mendapat vaksin booster COVID-19 Moderna, siaran tersebut kini sudah dihapus.
Selain perihal vaksinasi booster pejabat, flyer dari klinik swasta SpeedLab Indonesia juga sempat ramai jadi perbincangan lantaran membuka layanan vaksinasi booster berbayar berkisar 500 hingga 700 ribu. Belakangan diklarifikasi, flyer tersebut dibuat saat pemerintah membuka opsi vaksinasi individu berbayar yang akhirnya dicabut.
“Bahwa itu sudah kami klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan pihak yang bersangkutan mengatakan bahwa itu dibuat pada saat vaksinasi gotong royong individu yang berbayar kemarin dan ini sudah dibatalkan dari arahan dari pak Presiden dan tentu degan adanya Permenkes tentang vaksinasi berbayar yang sifatnya hanya untuk vaksinasi gotong royong berupa badan hukum atau korporasi. Jadi tidak ada pembebanan di individu,” kata dr Nadia. [**]