JAKARTA, ExtraNews – Pemerintah memiliki alasan tersendiri mengusulkan tanggal 15 Mei sebagai hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Salah satunya, menjaga harmonisasi terhadap pemerintahan yang dikhawatirkan terganggu jika Pemilu Serentak digelar 21 Februari.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus dalam webinar bertema “Jadwal Rumit Pemilu 2024” pada Sabtu (9/10/2021).
“Utamanya Pilpres itu pasti akan menimbulkan gejolak politik (jika Pemilu Serentak 2024 digelar 21 Februari), tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan,” ujar Guspardi Gaus.
Dikatakan Guspardi, salah satu yang perlu dikhawatirkan adalah ketika Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran. Hal ini, tentu akan menimbulkan persoalan dengan jarak waktu yang panjang dari pencoblosan sampai pelantikan presiden terpilih di bulan Oktober.
“Kalau itu terjadi bagaimana pun kita tidak menafikkan tentu ada ‘dua matahari’ ketika itu, ada presiden incumbent yang namanya Pak Jokowi. Kemudian adalagi hasil dari Pilpres 21 Februari,” terangnya.
Potensi kegaduhan dan terganggunya harmonisasi pada pemerintah itu akan lebih rumit ketika calon presiden terpilih tidak didukung kekuatan pemerintah.
“Apalagi kalau seandainya orang yang maju itu tidak didukung oleh pihak pemerintah, tentu akan menimbulkan dinamika kegaduhan dan sebagaimana, ini harus diperhatikan,” pungkasnya.
Hadir pembicara lainnya anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera; Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar; Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni; Direktur Eksekutif NETGRIT, Ferry Kurnia; dan pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio. (rmol)