Operasi Gabungan Yustisi, Kesadaran Masyarakat Pentingnya Mematuhi Prokes Meningkat
Pagaralam,Extranews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pagaralam bersama Polres, Danramil, Dishub, Kejaksaan Negeri melakukan Operasi Yustisi ke enam yang dilakukan di sekitar Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam, Selasa (24/11/2020).
Dihari ke enam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 26 orang yang melanggar Prokes, terdiri dari 21 laki-laki dan 5 orang perempuan.
Mastullah, Kasat Pol PP Pagar Alam mengatakan, operasi yustisi ke enam ini telah dilakukan dan yang terjaring melanggar Prokes Covid-19 sebanyak 26 orang. Dengan total pelanggar yang terjaring selama enam hari ini sebanyak 288 orang, terdiri dari 210 warga Pagar Alam dan selebihnya dari luar Pagar Alam.
Lanjut dia, adapun sanksi yang diberikan sesuai Perwako Pagaralam No. 30/2020 ada yang diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis meliputi pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan denda, denda diberlakukan sebesar 50 ribu per orang dan bagi usaha sebesar 250 ribu per usaha.
Kami sampaikan lagi, terang Mastullah, hasil operasi denda sampai saat ini totalnya dua juta lebih ini akan kita setor langsung ke kas daerah melalui Bank Sumsel, jadi seluruh dana yang terkumpul ini akan kita laporkan secara transparan.
“Dangan adanya operasi yustisi ini kami harapkan kesadaran masyarakat, khususnya Pagar Alam sadar dan penting untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19,”pungkasnya. (Yie)