PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Ombudsman Media

Ombudsman Media
Hendry Ch Bangun

Ombudsman Media

Catatan Hendry Ch Bangun

 

KOLOM PEMBACA-OPINI, ExtraNews – Salah satu kewajiban perusahaan pers yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yang baru dikeluarkan pada awal tahun ini, adalah memiliki Ombudsman. Apakah Anda sudah tahu, silakan membaca dan memahaminya.

Untuk media yang ingin mendaftarkan diri untuk diverifikasi, ini adalah keharusan. Untuk media yang sudah berstatus terverifikasi (Administrasi dan Faktual), ada tenggang waktu satu tahun menyesuaikan diri. Tapi ingat, ada uji petik. Kalau Anda sial dan menjadi salah satu media yang dicek, apabila belum memiliki, bisa jadi status hilang.

Bagi media-media besar Ombudsman sudah menjadi semacam kewajiban walaupun tidak ada ketentuan soal itu. Tujuannya tidak lain agar media itu “nyambung” dengan audiens mereka, tidak hidup di menara gading dan asyik sendiri dengan agendanya tanpa memperhitungkan aspirasi pemangku kepentingan.

BACA JUGA INI:   Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Saya pernah menghadiri satu sesi ketika Ombudsman di media tempat saya bekerja dan mengetahui apa dan bagaimana makna dari pertemuan itu. Intinya, pengelola media menerima masukan secara langsung dari orang yang ditunjuk untuk mengawasi mereka.

Saya jadi ingat ketika dulu Gubernur Ali Sadikin menjadikan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mata dan telinganya, selain media, untuk mengetahui kekurangannya dalam membangun Jakarta. LBH dibiayai untuk mengritik Pemda, agar pembangunan berimbang antara perencanaan Eksekutif dan kenyataan yang dilihat di lapangan oleh masyarakat.

Ombudsman di media kami itu kira-kira sama keadaannya. Mereka diberikan uang lelah untuk membaca dan mengikuti pemberitaan. Kemudian sebulan sekali diundang untuk mengritik dan memberi pandangan tentang sudut pandang dan bentuk pemberitaan, dengan contoh-contoh. Mereka itu menyelaraskan apa yang ditampilkan di media dengan visi, nilai-nilai perusahaan, yang kadang karena rutinitas atau lalai, menjadi kebablasan atau serong ke kiri dan ke kanan.

BACA JUGA INI:   Esensi dan Hikmah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW dalam Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi Pemberantaaan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), H. Firli Bahuri

Mungkin kalau diibaratkan servis ban, kegiatan ini semacam spooring dan balancing. Jadi supaya ban itu sendiri normal, lalu perkakas “pengikat” ban dikembalikan ke fungsi normal, sehingga kita menyetir di jalan apalagi dengan kecepatan tangan, kendaraan terkendali.

Saya belum pernah menyaksikan adegan pertemuan pengelola media dan ombudsmannya di media lain atau menonton praktik kerja Ombudsman di media nasional ataupun media di luar negeri. Tapi saya kira kurang lebih sama. ***

lion parcel