Muara Enim Terapkan PPKM Level 3
Berlaku 24 Agustus Sampai 6 September 2021
Muara Enim-Extranews
Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dalam upaya pengendalian Covid-19.
Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar (HNU) telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut yang berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021. Dalam surat edaran Nomor:900/30/BPBD/2021, penerapan PPKM Level 3 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk pengendalian penyebaran corona virus lingkup Kabupaten Muara Enim, ” ujar Pj Bupati HNU dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level tiga untuk kegiatan pendidikan, sektor non-esensial dan esensial.
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di sekolah melalui tatap muka dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 50 persen. “Kemudian pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO),”tuturnya.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, perbankan, hotel, kontruksi, industri dan pelayanan dasar publik tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Pasar tradisional, kaki lima, kelontong, asongan, hingga bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer,”jelasnya.
Dari sektor non-esensial di bidang usaha makanan. Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan Kapasitas pengunjung 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
Lebih lanjut, HNU juga memaparkan aturan pelaksanaan hajatan pada penerapan PPKM 3 di Kabupaten Muara Enim. “Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat,”ujarnya.
Selain itu, PPKM Level 3 juga mengatur transportasi umum (kendaraan umum, sewa/rental) agar kapasitas maksimal 70 persen. “Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil, motor dan umum juga harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil swab antigen H-1 dan untuk sopir kendaraan logistik dan barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,”ulasnya.
Terakhir dalam edaran, HNU juga mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. “Serta tidak diizinkan penggunaan faceshiled tanpa memakai masker,”pungkasnya.NH