Palembang – Sumsel, ExtraNews – MA (25) warga Jalan May Zen Lorong Agung Kecamatan Kalidoni kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, berniat memiliki tanah dengan cara kredit dan mencicil hingga lunas, namun diketahui tanah tersebut milik orang lain. Bahkan si penjual tak kunjung mengembalikan uang miliknya hingga dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Akibatnya, MA melaporkan EV tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP yang terjadi pada Senin (28/6/2021) sekitar Pukul 07.00 WIB di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/III/2022/SPKT/Polda Sumsel Jumat (4/3/2022).
Usai melapor, MA melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Ramo Rafika SH membenarkan, benar, kami telah melaporkan peristiwa tindak pidana penipuan, katanya.
Advokat Ramo menilai, telah cukup bukti, baik kwitansi, Perjanjian Jual Beli dan Surat Pernyataan bahkan telah kami somasi sebelumnya, ucapnya.
Didampingi Advokat M Maulana Kusumawardhana SH, langkah hukum Ramo kedepan, tentunya, kami akan melakukan langkah hukum lainya.
Ramo berharap, laporan kami dapat segera ditindaklanjuti dan diproses, sebab, dikhawatirkan bertambahnya korban lainya, terangnya.
Pelapor MA menceritakan, berawal saya membeli tanah kaplingan dari EV seluas 99 m2 diduga melalui “Perumahan Hati Residence”. Proses pembelian tersebut dengan cara dicicil sebanyak 6 (enam) kali pembayaran kepada EV dengan total 20juta rupiah sebagaimana Perjanjian
Jual Beli pada (6/7/2021) dan pada (14/12/2021) cicilan pembelian
tanah tersebut telah selesai dan Lunas.
Setelah lunas, EV hanya memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01269 atas nama KR, sedangkan SHM yang asli tidak diberikan kepada saya, dengan
alasan, diduga EV menjanjikan akan mengurus proses balik nama dan proses
bayar pajak akte jual beli. Bahkan saya diminta biaya tambahan untuk mengurus proses tersebut dan saya berikan. Akan tetapi, hingga saat ini SHM asli tanah yang saya
beli tak kunjung diberikan EV, keluhnya.
Selain itu, keluarga saya ke lokasi tanah yang telah saya beli tersebut untuk dibersihkan.
Akan tetapi, saat akan membersihkan tanah tersebut, diketahui terdapat pihak lain, IR dan IM mengaku pemilik tanah tersebut dan mengaku, telah membeli dari EV, sesalnya.
Merasa kecewa, tertipu dan sangat dirugikan oleh Terlapor EV, “saya meminta dikembalikan seluruh total uang pembelian
tanah yang sudah saya cicil tersebut hingga lunas”.
Lalu, EV meminta waktu 1 bulan untuk mengembalikan uang milik saya sebesar 20Juta rupiah yang dijanjikan pada (28/2/2022) sebagaimana Surat
Pernyataan sebelumnya pada (30/1/2022).
Selain itu, “saya melalui kuasa hukum saya dari Kantor Hukum M Maulana Kusumawardhana dan Rekan telah mensomasi EV agar segera mengembalikan uang saya sebesar 20 juta rupiah” yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 013/MMKSW&R/II/2022 pada (6/2/2022).
Diduga tanpa niat dan itikad baiknya,
hingga saat ini EV tidak mengembalikan uang milik saya tersebut, hingga saya laporkan, jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Erlangga SE MH membenarkan, benar, adanya laporan tersebut dan masih dalam proses, singkatnya, Sabtu (5/3/2022).(yn).