alfaone 1

Mendesak Penertiban Reklame dan Billboard, APASS Usulkan agar Pemprov Bentuk Tim Terpadu

 

Mendesak Penertiban Reklame dan Billboard, APASS Usulkan agar Pemprov Bentuk Tim Terpadu

Palembang, Extranews  – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diusulkan membentuk tim terpadu guna mengatur dan menertibkan keberadaan reklame serta billboard di wilayah Sumsel. Usulan tersebut mencuat dalam pertemuan konsultasi antara Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel, Indrayani, dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dedi Harapan, Kamis (21/5).

Dalam pertemuan itu, dibahas pentingnya sinkronisasi aturan dan penegakan regulasi terkait reklame agar lebih tertata, sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Indrayani, pihak Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya menyetujui pembentukan tim terpadu yang nantinya akan melibatkan berbagai unsur terkait dalam pengawasan dan penataan reklame maupun billboard.

“Pemprov Sumsel setuju agar dibentuk tim terpadu yang mengurus keberadaan reklame dan billboard. Ini penting agar aturan dan regulasi yang ada dapat ditegakkan dengan baik,” ujar Indrayani.

Ia menegaskan, para pelaku usaha advertising juga memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan PAD dari sektor reklame. Karena itu, diperlukan penataan yang jelas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Kita harus sepakat untuk juga membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor reklame ini,” tambahnya.

Selain membahas penataan reklame, dalam konsultasi tersebut juga dibicarakan rencana penyusunan edaran gubernur terkait penerapan ornamen tanjak pada bangunan komersial maupun kantor pemerintahan di Sumsel.

Menurut Indrayani, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumsel telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang arsitektur bangunan berornamen khas daerah. Namun, untuk memperkuat implementasi hingga ke seluruh kabupaten dan kota, diperlukan edaran gubernur sebagai pedoman teknis.

“Perda Nomor 2 Tahun 2021 sebenarnya sudah ada. Saat ini tinggal diperkuat melalui edaran gubernur agar penerapannya bisa menjangkau sampai pelosok Sumsel,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya daerah melalui ornamen tanjak, tetapi juga menciptakan tata kota yang lebih tertib, estetis, dan bernilai budaya. Firko

lion parcel