Memanen Sawit Orang Lain, Repi Dibekuk Polisi

8BD4DD16 FA3B 43E3 BA12 22D0203100D2

Memanen Sawit Orang Lain, Repi Dibekuk Polisi

Muara Enim,Extranews —- Jepri alias Repi (28), warga Desa Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, harus meringkuk dalam dibalik sel tahanan Mapolsek Gelumbang.

Soalnya, pria yang berprofesi petani tersebut telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Amri (68), warga  Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, yang membuka lahan kebun sawit di Desa Mulia Abadi.

Repi sendi berhasil diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang, Rabu (12/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Kini pelaku berikut barang bukti 40 tandan buah segar (TBS) sawit, satu buah alat panen sawit dan satu unit perahu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Jaringan Narkoba di Tangga Buntung Kembali Digerebek

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK Msi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Moris Widhi Harto SIK, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban.

“Dimana korban merasa curiga sejak satu bulan terakhir setiap kali panen yang dilakukan selama dua minggu merosot hingga 2 ton,” ujar Moris, Kamis (13/1).

Untuk membuktikan prasangka itu, kata dia, Kamis (6/1) malam korban melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit dikebun miiknya. Benar saja, saat dilakukan pengintaian pelaku datang kekebun korban.

Ternyata pelakunya dikenal oleh korban bernama Jepri alias Repi sedang mencuri buah kelapa sawit dikebun miliknya dengan menggunakan sebuah perahu dan sebuah agrek alat pemanen buah sawit.

BACA JUGA INI:   LKPJ Plh Bupati Muaraenim Ditolak

Tak berhenti sampai disitu, Minggu (9/1) malam pelaku kembali mencuri buah kelapa sawit dan terakhir pelaku kembali mencuri lagi pada hari Rabu (12/1) pukul 03.00 WIB.

“Pelaku  ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian sawit. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit sebanyak 6,9 atau seharga Rp21.390.000,” katanya.

Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikkan terkait  keberadaan pelaku yang diketahui bahwa pelaku sedang berada dikediamannya di Desa Mulia Abadi. Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan dikediamnnya tanpa perlawanan lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo 64 KUHP,” terangnya.NH

BACA JUGA INI:   Mafia Hukum Punya Bekingan hingga 'Langit', Mahfud MD Harap Presiden Prabowo Runtuhkan