Memahami Alur Rujukan dalam JKN, MengapaHarus Dimulai dari FKTP?
Jakarta, extranews —- Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakitagar segera ditangani oleh dokter spesialis. Tak jarangorang yang yakin kalau sakit harus langsung datang kerumah sakit supaya cepat sembuh. Padahal dalamsistem pelayanan kesehatan Program JKN, setiappeserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengaksespelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali peserta tersebutdalam kondisi gawat darurat.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa sistem rujukanberjenjang ini telah diatur secara tegas dalam PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dijelaskan bahwa pelayanan kesehatanharus diawali dari FKTP, sebelum dapat dirujuk kerumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
“FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistempelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untukmelakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN. Di samping itu, FKTP juga bertugas memberikan edukasidan mendorong promotif maupun preventif. FKTP harusmenjadi pihak yang paling mengetahui riwayatkesehatan peserta, karena sebetulnya merekalah akseslayanan kesehatan yang paling dekat dengan jangkauanpeserta,” terang Rizzky.
Ia menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang dariFKTP ke rumah sakit, bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa peserta bisamemperoleh pelayanan kesehatan yang diberikan tepatsasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
“Rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebihlengkap, namun apabila semua penyakit harus ditanganidi rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadipenumpukan pasien. Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benarmembutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisaberperan optimal jika waktunya habis untuk menanganipenyakit ringan,” ujarnya.
Rizzky mengungkapkan rujukan ke rumah sakit akandiberikan apabila peserta memang membutuhkanpelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapatmenangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukanberdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaanpribadi peserta atau alasan praktis semata.
“Hal ini penting untuk dipahami, karena salah satuprinsip utama dalam Program JKN adalah memastikanpeserta mendapatkan pelayanan yang sesuaikebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapatditangani cukup di tingkat pertama, atau memangmemerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika dinilaiperlu, barulah dokter umum akan memberikan suratrujukan resmi agar peserta bisa mendapatkanpelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL,” tambah Rizzky.
Pada FKRTL yang menjadi tujuan rujukan juga memilikiklasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B, dan A. Rizzky mengatakan, rumah sakit kelas D umumnyamemiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit
rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.
“Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidakdilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikandengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensidari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi pesertaJKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakitsekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumahsakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telahmembangun sistem pelayanan kesehatan secarabertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap pesertabisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiaplevelnya,” ucap Rizzky.
Namun tidak semua rujukan dilakukan secara vertikaldari tingkat bawah ke atas. Rizzky menjelaskan adajuga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatanyang sama. Misalnya, sebuah rumah sakit dapatmerujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensimedis tertentu (antara lain tenaga kesehatan, saranaprasarana, maupun daya tampung) yang tidak dimilikioleh rumah sakit perujuk.
“BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistemrujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Dalam sistem ini, masing-masing telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia. Sebagai contoh jikarumah sakit tersebut tidak memiliki penunjang medisdalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk kerumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi. Perludiketahui juga sarana pendukung seperti pengantaranke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans inijuga dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasimedis,” ujar Rizzky.
Sistem rujukan berjenjang ini bukan hanya soal aluradministratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untukmewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan alur yang telah diatur sedemikianrupa, Rizzky berharap peserta JKN mendapatkanpelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya.Fir








