alfaone 1

Marak Fenomena Penawaran Praktik Penyimpangan Seks Lewat Medsos

Marak Fenomena Penawaran Praktik Seks Bahkan Seks Menyimpang Lewat Medsos

Palembang, Extranews —- Kini makin banyak akun media sosial (medsos) yang menawarkan aksi pronografi dan mengarah pada seks bebas dan menyimpang, hal juga khawatir terjadi dampak negatif karena banyak sekali ditemukan akun akun yang menawarkan jasa layanan yang mengarah seks bebas tersebut.

Ferri, salah soerang warga pengguna media sosial mengaku sangat kkawatir dengan fenomena tersebut, khawatir akan merusak generasi muda.

Menurutnya apakah bisa pemerintah membersihkan akun akun dan membuat kebijakan dalam hal menyebarluaskan  konten-konten yang bisa menyesatkan.

Warga lainnya, Ivan, warga di Jakarta mengakui, kalau mengikuti media sosial apalagi di flat form tertentu dengan bebas menawarkan praktik praktik diduga menawarkan perilaku seks bebas. “Anehnya fenomena itu dari yang mengaku penyuka sesama jenis dan bentuk lainnya.

Penelusaran Tim investigasi Extranews ke beberapa akun media sosial jika dibuka akan langsung ke kontak Nomor wa dan langsung di chatnya. Akun akun tersebut jelas jelas menawarkan berbagai praktik yang dikamuflase seks. Diduga juga jika seseorang membuka akun yang berbau penawaran seks akan dijadikan bukti. Bermacam cara ada dengan menawarkan jasa terafi atau lainnya yang diduga terdapat transaksi praktik seks Itu.

Dikutip dari mahkamahagung.go.id, adalah bentuk cybersex. Yaitu  Cybersex trafficking adalah bentuk kejahatan perdagangan manusia yang memanfaatkan teknologi internet untuk mengeksploitasi korban secara seksual, seringkali melalui live streaming atau rekaman dan foto paksa. Singkatnya ini adalah perbudakan  modern yang terjadi secara daring. 

Para pelaku kejahatan ini (disebut trafficker) sering menjerat individu rentan, termasuk anak-anak dan remaja, bahkan tidak jarang korbanya orang dewasa, melalui media sosial atau platform online lainnya. 

Mereka menggunakan berbagai taktik seperti penipuan, janji-janji palsu, pemerasan, atau bahkan ancaman langsung. Setelah berhasil menjerat korban, mereka memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual di depan kamera. 

Tayangan ini kemudian disiarkan langsung atau direkam dan dijual kepada pembeli di seluruh dunia. Pelaku mendapatkan keuntungan finansial besar dari tindakan keji ini, sementara internet memberi mereka lapisan anonimitas yang menyulitkan pelacakan. 

Dalam istilah hukum, cybersex trafficking atau perdagangan seks berbasis siber adalah proses perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang melalui penggunaan kekerasan, penipuan, paksaan, atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dengan tujuan eksploitasi seksual, yang dalam konteks ini dilakukan secara digital melalui internet, webcam, konten live streaming, atau alat komunikasi elektronik lainnya. Laporan Firko 

lion parcel