PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Mantan polisi dan seorang rekannya yang melakukan pencurian mobil lintas provinsi ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, diketahui kedua tersangka melakukan operasinya di sejumlah wilayah yang berada di Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.
Penangkapan yang dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK, tersangka Arif Rahman (38) dan Novansyah Hardianto (28) mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap hingga diberi tindakan tegas dengan tembakan di kakinya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH. mengatakan kalau kedua tersangka sebelumnya telah berhasil mencuri mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra, warga OKU Timur. ” Pembelinya warga kota Palembang dan Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mella)