Pasang Iklan Murah Meriah

Luhut: Aturan Wajib Karantina Bagi Orang Datang Dari Luar Negeri Dihapus Pada April 2022

Luhut: Aturan Wajib Karantina Bagi Orang Datang Dari Luar Negeri Dihapus Pada April 2022
LBP

JAKARTA, ExtraNews – Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN perlahan akan ditiadakan, setiap orang yang masuk Indonesia bisa langsung beraktivitas.

Luhut menyebut rencana peniadaan karantina kesehatan itu akan direalisasikan pada April 2022 atau ketika tingkat vaksinasi Covid-19 sudah tinggi dan pandemi terkendali.

“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kami tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kami mengendalikan penyebaran kasus. Semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri ini aman buat semua,” sambungnya.

BACA JUGA INI:   Cegah Terorisme FKPT Bikin Program ‘Ngopi Coi’

Saat ini, pemerintah kembali memangkas masa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi hanya tiga hari meski lonjakan pandemi akibat varian Omicron masih berlangsung.

Masa karantina tiga hari hanya diberlakukan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, kalau belum tetap karantina lima hari.

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, setiap PPLN wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba (entry test) dan sebelum masa karantina berakhir (exit test).

“Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, PCR tes ini bisa cuma beberapa jam (sudah keluar hasil),” jelasnya.

BACA JUGA INI:   Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dan Konsolidasi Perbankan Daerah

Meski dinyatakan negatif di hari ketiga, PPLN tetap diminta untuk melakukan tes PCR lagi secara mandiri pada hari kelima.

“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” tutur Luhut. [*suara]

BACA JUGA INI:   Penambahan Lokasi Terbaru di Makassar RT-PCR dan RDT-ANTIGEN