PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Diduga tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-333/XI/2018/SPKT.Polres Ogan Ilir (OI) pada (19/11/2018) dengan Terlapor Abu dan kawan-kawan, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Akibatnya, pelapor Zubir melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH MH mengajukan permohonan Pra-Peradilan dengan Termohon I Kasat Reskrim Polres OI, Termohon II Kapolres OI dan Turut Termohon I Kapolda Sumsel serta Turut Termohon II Kapolri yang tertuang dalam Permohonan Pra-Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2022/PN.Plg pada (11/2/2022).
Advokat Defi Iskandar SH MH membenarkan, benar, “kami telah mengajukan permohonan Pra-Peradilan dengan Termohon I Kasat Reskrim Polres OI, Termohon II Kapolres OI dan Turut Termohon I Kapolda Sumsel serta Turut Termohon II Kapolri”, katanya, Kamis (17/2/2022).
Permohonan Pra-Peradilan ini kami ajukan atas dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-333/XI/2018/SPKT.Polres OI pada (19/11/2018) dengan Terlapor Abu dan kawan-kawan, tuturnya.
Didampingi Advokat Aidil Fitri Syah SH, sejak dilaporkan tahun 2018, laporan kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum hingga adanya dugaan penundaan dan penghentian penyidikan, terang Defi.
Termohon I dan Termohon II sebelumnya meminta saksi Sekdes untuk menunjukan batas tanah dan Sekdes pun membenarkan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengukuran terhadap tanah milik pelapor dan terlapor yang tertuang dalam Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah Nomor : 592/29/KDS-SKB/2010 dan 592/30/KDS-SKB/2010, urai Defi.
Pihak Termohon I dan Termohon II diduga tidak bersedia mengembalikan berkas perkara ke pihak kejaksaan dengan alasan akan meminta keterangan dari saksi ahli BPN. Setelah keterangan saksi ahli didapat, berkas perkara tak kunjung dikembalikan, ungkap Defi.
Lalu dilakukan gelar perkara oleh pihak Termohon bersama pihak kejaksaan (Ekspos) untuk memastikan kepemilikan pohon karet, lanjut Defi.
Padahal, menurut Defi, klien kami memiliki sebidang tanah kebun karet yang diduga telah dirusak oleh para Terlapor, sebidang tanah kebun karet tertuang dalam Surat Pengakuan Hak Tanah.
Selain mengajukan permohonan Pra-Peradilan ini, kami juga telah melaporkan hal ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan telah direspon melalui surat Nomor : B-80A/Kompolnas/1/2022 : “Menerima dan meneruskan saran serta keluhan masyarakat kepada Polri”.
Diinformasikan kepada Irwasda bahwa Kompolnas telah menerima surat keluhan dari Kantor Hukum Defi Iskandar SH MH dengan Nomor. Reg : 80/7/RES/I/2022/Kompolnas atas keluhan dugaan pelayanan buruk penyidik Polres OI.
Perbuatan terduga penyidik yang diduga sudah 1 (satu) bulan tidak mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pengadu, perbuatan terduga penyidik diduga bertentangan dengan Pasal 138 Ayat (2) KUHAP dan mengingat perkara ini sudah terlampau lama sudah lebih dari 3 tahun. Akan tetapi penyidikan tidak kunjung tuntas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Irwasda berkenan melakukan pengecekan kebenaran tentang dugaan tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Kompolnas paling lambat 14 hari sejak surat ini diterima oleh Polda, jelas Defi.
Defi berharap, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus melalui hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya.
Namun, apabila tidak menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan kami ini, maka, langkah hukum Defi akan kembali mengajukan permohonan Pra-Peradilan ke PN Jakarta Selatan dimana Kapolri berdomisili, tegasnya.
Sementara, Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SH melalui Kasat Reskrim Polres OI, AKP Shisca Agustina membenarkan, Iya, benar adanya permohonan Pra-Peradilan dari Penasehat Hukum (PH) Defi Iskandar, bila dari klien merasa tidak puas, kalau mau ajukan Pra-Pid silahkan saja, katanya.
“Kami tidak menghentikan penyidikan, SP2HP kami kirim terus kepada kliennya, kami sedang memenuhi petunjuk yang kurang dari jaksa, bisa dikonfirmasi juga, silahkan ke Kejari OI atau datang saja ke Polres, kita akan adakan release di Polres”, sarannya.
Kasat berharap, pihak pelapor sabar, himbaunya. Sebab, kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin, ucap Polwan pertama yang menjabat Kasat Reskrim di Polres OI ini.
Ditanya, apa kendalanya, laporan 3 tahun lalu belum ada kepastian hukum nya?
Shisca mengaku, “saya bertugas di Polres ini baru 7 bulan, sebab, sebelumnya Satreskrim gedungnya terbakar pada tahun 2020 hingga banyak berkas yang terbakar. Intinya dari kami, pihak Polres berusaha semaksimal mungkin”, tegasnya.
Sebab, “terakhir kami kirimkan berkas perkara ke jaksa pada (13/1/2022), sepengetahuan saya berkas bolak balik dua kali dengan alasan harus dibuktikan perdatanya terlebih dahulu, pinta jaksa ke kami”. Bisa dikonfirmasi ke Kejari, agar jelas, saran Shisca.
Padahal, sebelumnya, kami telah berkoordinasi, baik ke pihak Kejari maupun ke kuasa hukum pelapor. Sebab, antara pelapor dan terlapor masih keluarga, ungkapnya.
Terkait Pra-Pid, langkah Polres akan berkoordinasi dengan Ketua organisasi Advokat, tutup lulusan Akpol 2012 ini. (yn)