Lanjutkan Sinergitas, Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Kembali Tandatangani MOU Bidang PTUN

8F471CA6 7F1D 4948 8CE2 992C705A9560

 

Prabumulih, Extranews —- PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terus meningkatkan sinergi dalam penanganan hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) yang mencakup aspek-aspek penanganan kasus PTUN di wilayah Kota Prabumulih. MOU Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH.MH, di Gedung Wisma Akhlak, Komperta Prabumulih, Selasa  (24/4).E4BB9391 5997 4FB4 9FE7 A74A7D283675 8F471CA6 7F1D 4948 8CE2 992C705A9560 BDA6D972 1998 4219 8E0D 84882E4DC9E7

Penandatanganan perpanjangan MOU ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kerjasama mereka dalam menjaga keberlangsungan operasi Migas di wilayah Kota Prabumulih. Kerjasama hukum Bidang PTUN kedua belah pihak ini telah berlangsung tahun ke enam sejak diinisiasi awal pada tahun 2019.
Dalam pernyataannya, General Manager PEP Zona 4, Djudjuwanto mengungkapkan, perpanjangan MOU ini merupakan langkah yang sangat positif dalam menjaga kerjasama yang erat antara PEP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Ia berharap kerjasama semakin meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus-kasus PTUN yang dihadapi oleh perusahaan serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi SH.MH mengatakan, perpanjangan MOU ini mencerminkan komitmen Kejari Prabumulih untuk terus mendukung PEP Zona 4 dalam menjalankan operasinya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap kerjasama ini akan memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak yang terlibat.”ujarnya.

BACA JUGA INI:   Konser Mantap Melangkah Slank Di Lahat Berjalan Lancar

Perpanjangan MOU ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama antara Pertamina EP Zona 4 dan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dalam hal pertukaran informasi, koordinasi dalam penanganan kasus PTUN, serta penyelenggaraan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum PTUN di kalangan internal perusahaan dan stakeholdernya.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam perpanjangan MOU ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

PEP Zona 4 merupakan salah satu unit yang tergabung dalam Sub Holding Upstream Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera. PEP Zona 4 bertanggung jawab melaksanakan kegiatan hulu Migas di wilayah Sumatera Selatan, diantaranya Kota Prabumulih. Dengan komitmen untuk memastikan penyediaan energi yang handal bagi masyarakat, PEP Zona 4 terus berupaya untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan hukum yang berlaku. Rel/Fir

BACA JUGA INI:   RMKE Berkomitmen pada Kesetaraan Gender